PNS. Ilustrasi Foto: dok.Slot Informasi Online
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang keras ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya bepergian ke luar daerah/mudik menjelang & usai idulfitri 1442H.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN & keluarganya dilarang mengerjakan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei hingga dengan 17 Mei 2021,” mengatakan Menteri Tjahjo dalam SE tertanggal 7 April 2021.
Slot info lainnya:
- MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru untuk PNS & PPPK, Begini Isi & Sanksinya
MenPAN-RB meminta ASN tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, & pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.
Namun, mengatakan Tjahjo, cuti ini dikecualikan bagi PNS yg mengerjakan cuti melahirkan, cuti sakit, & cuti alasan penting.
Cuti turut diberikan untuk PPPK yg mengambil cuti melahirkan & cuti sakit.
Slot info lainnya:- Raffi Ahmad & Nagita Slavina Ngebet Tambah Momongan, Dokter Boyke Sarankan Hal ini
"Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus & telah memiliki surat tugas atau izin," ujarnya.
Dijelaskan Menteri Tjahjo, ASN yg sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yg ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.
cheat game online terbaru, cheat game online 4 KetentuanBagi ASN yang Bisa Mudik dan Tambah Cuti - Nasional, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/4-ketentuanbagi-asn-yang-bisa-mudik-dan-tambah-cuti