Berebut Warisan, Keturunan Pendiri Sinar Mas Akhirnya Sepakat Tempuh Mediasi merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Sidang sengketa warisan pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widja yg diajukan anak dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja, digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (22/3).
Freddy didampingi kuasa hukum Roy Rengga Ondang SH mewakili Fachmi Bachmid menghadiri sidang.
Dalam persidangan juga hadir kuasa hukum pihak tergugat yg merupakan saudara tiri Freddy. Masing-masing Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, & Franky Oesman Widjaja.
Namun tergugat perdana Teguh Ganda Widjaja, kembali tidak hadir.
"Teguh Ganda Widjaja tidak hadir & belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya tergugat lain sudah ada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan mediasi karena hakim sudah 2 kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama," ujar Freddy dalam keterangannya, Senin (22/3).
Freddy mengatakan, pihaknya beserta kelima tergugat sepakat sidang dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan.
"Penggugat & para tergugat setuju untuk mediasi di Pengadilan Jaksel dengan hakim mediator yg ditunjuk oleh ketua majelis hakim," ujarnya.
Sementara jadwal sidang mediasi, mengatakan Freddy, disepakati pada 12 April.
“Sidang mediasi disepakati 3 pekan kemudian atau pada 12 April 2021," ungkapnya.
Sebelumnya, anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.
Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan, gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 pihak, termasuk 5 saudara tiri kliennya.(jpnn.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Sidang sengketa warisan pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widja yg diajukan anak dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja, digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (22/3).
Freddy didampingi kuasa hukum Roy Rengga Ondang SH mewakili Fachmi Bachmid menghadiri sidang.
Dalam persidangan juga hadir kuasa hukum pihak tergugat yg merupakan saudara tiri Freddy. Masing-masing Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, & Franky Oesman Widjaja.
Namun tergugat perdana Teguh Ganda Widjaja, kembali tidak hadir.
"Teguh Ganda Widjaja tidak hadir & belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya tergugat lain sudah ada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan mediasi karena hakim sudah 2 kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama," ujar Freddy dalam keterangannya, Senin (22/3).
Freddy mengatakan, pihaknya beserta kelima tergugat sepakat sidang dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan.
"Penggugat & para tergugat setuju untuk mediasi di Pengadilan Jaksel dengan hakim mediator yg ditunjuk oleh ketua majelis hakim," ujarnya.
Sementara jadwal sidang mediasi, mengatakan Freddy, disepakati pada 12 April.
“Sidang mediasi disepakati 3 pekan kemudian atau pada 12 April 2021," ungkapnya.
Sebelumnya, anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.
Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan, gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 pihak, termasuk 5 saudara tiri kliennya.(jpnn.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet