• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Berprofesi Jaksa Bergaji Rp18,9 juta, Beginilah Gaya Hidup Pinangki yg Bikin Mupeng

ON3

Mahasiswa
Journalist
Berprofesi Jaksa Bergaji Rp18,9 juta, Beginilah Gaya Hidup Pinangki yg Bikin Mupeng merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Jaksa Pinangki Sirna Malasari duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Dia terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji serta tindak pidana pencucian uang dari buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.


Pinangki merupakan PNS dengan jabatan struktural Kepala Sub Bagian Pemantauan & Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan tahun 2019 hingga 2020. Dia didakwa menerima uang USD500.000 dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya. Dari jumlah itu, USD100 ribu sebenarnya ditujukan untuk Anita Kolopaking. Namun nyatanya cuma diberikan USD50.000 saja.


"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yg dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).


JPU mendakwa jaksa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor, juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Jaksa Pinangki juga didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.




Hidup Mewah dari Uang Suap





Sejumlah uang yg diterima Pinangki dalam menolong Djoko Tjandra, dipakai untuk hidup mewah. Dalam dakwaan terungkap, operasi hidung ditangani oleh dr. Andrew Jacono seorang pakar bedah ternama yg membuka praktik di New York Center for Plastic Surgery tepatnya di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat. Menurut data yg diperoleh MAKI, biaya operasi hidung di Amerika berkisar USD10.000-30.000 atau sekitar Rp146 juta hingga Rp439 juta.


Pinangki juga diketahui merogoh kocek untuk biaya perawatan kecantikannya hingga Rp 419.430.00 yg ditangani oleh dokter Adam R Kohler. Untuk terus menunjang penampilannya, dia juga membayar dokter homecare atas nama dr. Olivia Santoso dengan total pembayaran sebesar Rp176.880.000.




Apartemen di AS hingga BMW





Uang 'hadiah' dari Djoko Tjandra juga dipakai untuk memenuhi keperluan hidup mewah lainnya. Salah satunya, membayar sewa Apartemen Trump International Amerika Serikat sebesar Rp412 juta. Tidak cukup dengan satu apartemen, dia juga mengpakai uang tersebut untuk membayar sewa apartemen The Pakubuwono Signature sebesar USD68.900 & juga menyewa apartemen Darmawangsa Essence sebesar USD38.400.


Selain untuk biaya sewa apartemen, ia juga mengpakai uang “hadiah” untuk membeli aset bergerak. Pinangki diketahui membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp1,7 miliar.


Kejaksaan Agung mematsikan mobil BMW SUV X5 milik Pinangki bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"telah diperoleh satu buah mobil BMW ya rekan-rekan sudah lihat & ini akan terus dikembangkan hingga ada percepatan pemberkasan. Sudah kita kenakan (TPPU) jadi kita profesional sudah kita lakukan semua sangkaan pasal yg sesuai alat bukti yg kita butuhkan. Dan akan terus kita kembangkan siapa yg terlibat," ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.




Gaji Pinangki
Gaya hidup mewah Pinangki tidak sebanding dengan gaji dari pekerjaannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan & Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI 2019-2020.


Pinangki berpenghasilan Rp18,9 juta per bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp9.434.300, tunjangan kinerja Rp 8.757.600, uang makan Rp 731.850. Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/, total harta kekayaan miliknya pada tahun 2018 mencapai Rp 6.838.500.000. Harta itu digabung dengan kekayaan milik sang suami, Napitupulu Yogi Yusuf yg berprofesi sebagai anggota Polri.


"Jumlah tersebut digabung atau setidak-tidaknya dijumlah dengan gaji suami terdakwa Napitupulu Yogi Yusuf yg berprofesi sebagai polisi, 2016-2020 sebesar Rp 11 juta per bulan,” ujar Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat(23/9).




Transaksi Besar di Kartu Kredit
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga merekam transaksi melalui kartu kredit, antara lain kartu kredit Bank Mega Rp467 juta, kartu kredit Bank DBS Rp185 juta, kartu kredit Bank BNI Rp 483,5 juta, kartu kredit Bank Panin Rp950 juta.


"Maka jumlah keseluruhan uang yg dipakai oleh terdakwa adalah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yg berasal dari hasil tindak pidana korupsi" sebut jaksa.


Jaksa Pinangki berupaya menyembunyikan asal harta kekayaannya dengan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yg berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp4,7 miliar. Dia juga meminta suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang USD 10 ribu atau senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya.(Merdeka.com/artikelasli)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top