• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

BW Salahkan Revisi UU KPK di Era Jokowi soal SP3 Kasus BLBI

ON3

Mahasiswa
Journalist
BW Salahkan Revisi UU KPK di Era Jokowi soal SP3 Kasus BLBI merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW), menyalahkan revisi UU KPK yg dilakukan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi penyebab kasus dugaan korupsi terkait BLBI disetop. Dia mengatakan disetopnya kasus BLBI jadi bukti akibat negatif revisi UU KPK.
"SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dari pimpinan KPK dapat jadi bukti tak terbantahkan akibat paling negatif dari revisi UU KPK yg disahkan di periode Presiden Jokowi," mengatakan BW, Jumat (2/4/2021).


Sebagai informasi, revisi UU KPK dibahas pada 2019. Saat itu Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) sebagai tanda menyetujui revisi UU KPK yg merupakan inisiatif DPR RI.


Setelah revisi UU KPK disahkan DPR, Jokowi memang tidak meneken UU tersebut. Meski tak diteken Jokowi, UU KPK hasil revisi tetap berlaku karena merupakan amanah dari UUD 1945.


Kembali ke BW. Dia mengatakan SP3 kasus BLBI ini menimbulkan pertanyaan apakah revisi UU KPK memang ditujukan supaya kasus BLBI tutup buku.


"Secara tidak langsung, dari SP3 ini dapat muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk 'menutup' kasus BLBI sehingga dapat 'membebaskan' pelaku yg harusnya bertanggung jawab?" ucap BW.


Dia juga mempertanyakan usaha KPK untuk terus mengusut kasus BLBI. BW heran mengapa pimpinan KPK saat ini terkesan tak mengerjakan apa pun, padahal kasus BLBI terindikasi merugikan negara Rp 4,5 triliun.


"Ada pertanyaan & perdebatan reflektif dapat diajukan, apakah tanggung jawab hukum KPK di bidang penindakan dengan segala kewenangan yg melekat padanya jadi berhenti bila salah satu penyelenggara negara dinyatakan lepas dari MA? Ada kerugian negara sebanyak Rp 4,56 triliun akibat tindakan Sjamsul Nursalim, tetapi KPK belum lakukan 'the best thing' yg semestinya dilakukan, bahkan terkesan 'to do nothing' dengan kerugian sebesar itu," ujarnya.


Dia mengungkit janji pimpinan KPK sebelumnya yg akan mengerjakan upaya hukum luar biasa untuk mengusut kasus ini. Menurutnya, upaya itu dihentikan oleh Firli dkk.


"Padahal Temenggung dinyatakan bersalah di PN & PT, tetapi dilepas karena adanya disparitas tafsir hukum di antara para hakim agung kasus dimaksud," ujarnya.


Sebagai informasi, Sjamsul & Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin (10/6/2019). Saat itu, pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan, total kerugian negara akibat perbuatan Sjamsul Nursalim & istri diduga mencapai Rp 4,58 triliun.


KPK mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Agustus 2013. Saut juga mengatakan sudah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tetapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.


Sjamsul Nursalim & istri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


BLBI merupakan skema pinjaman yg diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yg mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.


Salah satu bank yg mendapat suntikan dana adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Nah, Sjamsul adalah pemegang saham pengendali BDNI.


Kini kasus tersebut sudah disetop oleh KPK. Salah satu alasannya adalah supaya ada kepastian hukum setelah penyelenggara negara dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas oleh Mahkamah Agung. Syafruddin sendiri merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


"Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK 'Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang mengerjakan penyelidikan, penyidikan & penuntutan kepada tindak pidana korupsi yg melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara & orang lain yg ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara', KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN & ISN berkapasitas sebagai orang yg turut serta mengerjakan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN & ISN tersebut," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(detiknews.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top