• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Instagram Revina VT Disita Polisi Gegara Kasus Asusila

ON3

Mahasiswa
Journalist
Instagram Revina VT Disita Polisi Gegara Kasus Asusila merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Belum lama ini, Instagram milik selebgram Revina VT disita Polda Metro Jaya. Hal itu terlihat dari unggahan Dedy Susanto selaku pelapor yg merasa nama baiknya dirusak oleh Revina VT.
Saat dikonfirmasi, Dedy menjelaskan kembali perkara yg terjadi antara dirinya dengan mantan kekasih Young Lex itu. Jika diingat lagi, Revina VT disebut sudah merusak nama baik Dedy Susanto dengan menyebarkan berita dusta melalui media sosial.


"Akun Instagram Revina VT sudah disita Polda dua hari yg lalu & sebentar lagi akan gelar perkara," ujar Dedy kepada detikcom, Rabu (2/12/2020).


Diketahui, dalam informasi yg disebar Revina, menyatakan Dedy Susanto bertindak asusila dalam pekerjaannya sebagai motivator. Revina kerap memunculkan bukti chat dari orang-orang yg mengaku korban pelecehan dari praktik Dedy Susanto.


Lebih lanjut, Deddy melaporkan tindakan yg diduga pencemaran nama baik ini ke Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Setelah tindakan laporan tersebut, beberapa akun yg mengaku jadi korban hilang secara bersamaan. Kasus ini turut disertakan Dedy dalam Instagramnya @Dedysusanto.PJ_official.


"Sejak saya bilang LGBT dapat disembuhkan, Revina VT marah karena dia beranggapan LGBT tidak perlu disembuhkan. Sejak dia marah tiba-tiba bermunculan akun-akun fake (palsu) yg mengaku 'korban'", lanjut Dedy.


"Semua akun ini menghilang ketika saya lapor polisi, karena saya tidak kenal mereka sama sekali. Isi dm (direct message) pun tidak ada (kosong)" sambungnya.


Atas perbuatan Revina VT ini, Dedy melaporkan dengan beberapa pasal yg menyangkut pelanggaran pidana, pencemaran nama baik hingga manipulasi data elektronik.


Adapun pasal-pasal tersebut tertera dalam surat laporan, yaitu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 & atau Pasal 35 Jo, Pasal 51 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik & atau Pasal 310 KUHP & atau 311 KUHP.


Terkait dengan kabar disitanya Instagram milik Revina VT, detikcom juga sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.


Yusri mengatakan akan memeriksa lebih lanjut terkait kabar tersebut. Hal itu dikarenakan kasus ini sudah terpaut cukup lama.


"Nanti dicek dulu (kelanjutan kasusnya) udah lama banget itu ya soalnya," tutur Yusri. (detik.com/artikelasli)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top