• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Lucinta Luna Terancam Dipenjara karena Sebar Hoaks

ON3

Mahasiswa
Journalist
Lucinta Luna Terancam Dipenjara karena Sebar Hoaks merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Lusayang Luna kembali menciptakan geger publik setelah dirinya mengaku positif hamil.


Lusayang Luna yg diketahui adalah seorang transgender dari seorang pria jadi wanita tersebut perdana kali mengumumkan kehamilannya di akun Instagram @lusayangluna_manjaliita, pada 5 Mei 2021.


Dalam foto tersebut terlihat Lusayang Luna memamerkan hasil tes kehamilan dengan dua garis merah, yg menandakan dirinya positif hamil.


“Berkah di bulan ini, para seniman yg positif hamil juga di bulan ini. Ratu hamilnya samaan dengan mb Gigi, Natalie, Paula. Semoga nanti kita jadi besanan ya kalo anak kita udah pada besar,” tulis Lusayang Luna yg dikutip Ringtimesbali.com.


Selain itu, dirinya kerap mengunggah video sedang membeli suplemen & vitamin untuk ibu hamil & mengaku mengeluh soal kehamilannya.


Hari ini Lusayang Luna bikin heboh kembali di akun Instagramnya dengan menampilkan sosok yg ia sebut-sebut sebagai suami.


“Papa ur son… papanya anakkuh.. jangan kalian pikir bumil ne hamil gak ada bapaknya,” tulis Lusayang Luna.


Kegaduhan yg dibuat Lusayang Luna rupanya menarik perhatian Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.


Ia mengatakan, bahwa Lusayang Luna dapat saja terjerat dalam kasus penyebaran berita palsu atau hoaks tentang kehamilannya yg menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


“Lusayang Luna dapat (dipidana), menyebarkan berita dusta itu pakai pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yg sama menjerat Sarumpaet,” mengatakan Muannas Alalidid yg dikutip Ringtimesbali.com dari kanal YouTube Miftah’s TV.


Salah satu pasal 14 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yg menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yg dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.


“Kemudian statement itu dikomentari media ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu dapat terjerat dia dapat dipidana,” mengatakan Muannas Alaidid.


Muannas juga menjelaskan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lusayang Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.


Meski tidak ada yg melaporkan Lusayang Luna ke kepolisian, dirinya tetap dapat dipidana lantaran perbuatannya yg dianggap melanggar undang-undang.


“Itu bukan delik aduan, tetapi delik biasa siapapun dapat melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau gak ada yg laporin juga dapat diproses hukum karena itu delik umum,” ucap Muannas Alaidid.


“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas laki, kok ngaku hamil,” lanjutnya.(ringtimesbali.pikiran-rakyat.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top