Mahfud Md Bongkar Kongkalikong Komando agar Laskar MRS Tabrak Mobil Polisi merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Komnas HAM sudah menyerahkan hasil investigasi tewasnya enam anggota laskar FPI pengawal Habib Rizieq ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap salah satu isi laporan tersebut.
Mahfud Md menyoroti soal laskar FPI yg membawa senjata saat mengawal Habib Rizieq ketika meninggalkan Sentul. Daftar senjata itu ada lengkap di laporan Komnas HAM.
"Bahwa ada kelompok sipil yg membawa senjata api, senjata rakitan, & senjata tajam yg dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," mengatakan Mahfud Md dalam jumpa pers yg disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (14/1/2021).
Mahfud Md juga mengutip laporan Komnas HAM bahwa peristiwa ini terjadi juga karena laskar FPI memancing polisi. Dia menyebut ada komando supaya mobil polisi ditabrak.
"Bahkan kalau laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando, tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak, & sebagainya. Komando, suara rekamannya," ungkapnya.
"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," tambah Mahfud.
Seperti diketahui, Komnas HAM sebelumnya sudah merilis hasil investigasi tewasnya enam anggota laskar FPI saat mengawal Habib Rizieq. Hasilnya, ada dua konteks peristiwa yg berbeda.
Konteks peristiwa perdana Jalan Internasional Karawang Barat hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang & baku tembak antara polisi & laskar FPI. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini. Konteks peristiwa kedua adalah terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yg masih hidup dibawa oleh polisi & kemudian ditemukan tewas.
Dalam jumpa pers yg sama, Komnas HAM menegaskan lagi bahwa pihaknya tidak menyatakan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yg berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," mengatakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.(detik.com/artikelasli)
NB: Semua berita ini diambil dari internet
Online - Komnas HAM sudah menyerahkan hasil investigasi tewasnya enam anggota laskar FPI pengawal Habib Rizieq ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap salah satu isi laporan tersebut.
Mahfud Md menyoroti soal laskar FPI yg membawa senjata saat mengawal Habib Rizieq ketika meninggalkan Sentul. Daftar senjata itu ada lengkap di laporan Komnas HAM.
"Bahwa ada kelompok sipil yg membawa senjata api, senjata rakitan, & senjata tajam yg dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," mengatakan Mahfud Md dalam jumpa pers yg disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (14/1/2021).
Mahfud Md juga mengutip laporan Komnas HAM bahwa peristiwa ini terjadi juga karena laskar FPI memancing polisi. Dia menyebut ada komando supaya mobil polisi ditabrak.
"Bahkan kalau laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando, tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak, & sebagainya. Komando, suara rekamannya," ungkapnya.
"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," tambah Mahfud.
Seperti diketahui, Komnas HAM sebelumnya sudah merilis hasil investigasi tewasnya enam anggota laskar FPI saat mengawal Habib Rizieq. Hasilnya, ada dua konteks peristiwa yg berbeda.
Konteks peristiwa perdana Jalan Internasional Karawang Barat hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang & baku tembak antara polisi & laskar FPI. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini. Konteks peristiwa kedua adalah terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yg masih hidup dibawa oleh polisi & kemudian ditemukan tewas.
Dalam jumpa pers yg sama, Komnas HAM menegaskan lagi bahwa pihaknya tidak menyatakan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yg berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," mengatakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.(detik.com/artikelasli)
NB: Semua berita ini diambil dari internet