• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Ngeri-ngeri Sedap! Babak Baru Investigasi Tewasnya Laskar FPI dari Titah Jokowi

ON3

Mahasiswa
Journalist
Ngeri-ngeri Sedap! Babak Baru Investigasi Tewasnya Laskar FPI dari Titah Jokowi merupakan berita Hangat N3 di 2020.

foto: Biro Setpres



Online - Investigasi soal tewasnya laskar FPI kini memasuki babak baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti.
Jokowi menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM pada Kamis (14/1/2021). Dalam pertemuan dengan Komnas HAM itu, Jokowi didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud Md & Mensesneg Pratikno.


"Saya harap menyampaikan informasi bahwa Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi tadi jam 10 sudah menerima semua komisioner Komnas HAM yg terdiri dari tujuh orang. Saya mendampingi Bapak Presiden bersama Bapak Mensesneg," mengatakan Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

"Kehadiran Komnas HAM ini adalah menyampaikan secara langsung tentang hasil investigasi tewasnya enam laskar yg mengawal Muhammad Rizieq Shihab," sambung Mahfud.



Mahfud menegaskan pemerintah sejak awal memang tidak berencana untuk membentuk regu gabungan pencari fakta (TGPF) terkait tewasnya laskar FPI. Mahfud merujuk kepada aturan yg berlaku di mana investigasi dapat dilakukan Komnas HAM.


"Pemerintah seperti kita hinggakan sejak awal tidak membentuk TGPF sendiri karena UU sudah mengatur, kita punya undang-undang 2 ini, Undang-Undang tentang Komnas HAM & Pengadilan HAM. UU Nomor 26 & UU Nomor 39. Itu sudah mengatur kalau ada hal-hal seperti itu Komnas HAM yg menyelidiki. Lalu hinggakan langkah-langkah yg harus diambil oleh pemerintah & aparat apa hasilnya," mengatakan Mahfud.




Mahfud lantas bicara kemungkinan anggapan masyarakat kalau TGPF dibentuk pemerintah. Karena itu, mengatakan Mahfud, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada Komnas HAM.


"Sejak awal kita katakan silakan Komnas HAM selidiki, kita tidak akan ikut campur. Karena kalau waktu itu pemerintah langsung membentuk TGPF nanti sama TGPF sebelumnya, sebelum kerja dinyinyirin, wah ini sudah dikooptasi, ini sudah diarahkan, ini apa, maka ayo kita serahkan ke Komnas HAM & Komnas HAM bekerja dengan sepenuhnya," ujar dia.


Mahfud lantas mengungkap arahan Jokowi setelah menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM terkait tewasnya laskar FPI. Menurut Mahfud, Jokowi meminta seluruh rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti.


"Tadi Presiden sesudah berjumpa lama dengan beliau-beliau ini (Komnas HAM) lalu mengajak saya bicara yg isinya itu berharap dikawal supaya seluruh rekomendasi yg dibuat oleh Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Tak boleh ada yg disembunyikan," ujar Mahfud.




Mahfud menuturkan, dari hasil temuan Komnas HAM itu, akan diungkap di pengadilan peristiwa yg terjadi sebenarnya. Mahfud juga menyebutkan, berdasarkan investigasi Komnas HAM, ada kelompok sipil yg membawa senjata api rakitan & sajam. Termasuk peristiwa 'menunggu' yg jadi pemicu penembakan di Km 50.


"Seumpama aparat itu tak dipancing tak akan ada pernah terjadi, tetapi ada komando 'tunggu', bawa puter-puter, pepet, tabrak, komando suara rekamannya. Nanti kita ungkap di pengadilan & kita tak akan menutup-nutupi & saya akan memberikan ini ke kepolisian," mengatakan Mahfud.



Dalam kesempatan itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meluruskan informasi beredar terkait pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI. Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM tetapi bukan pelanggaran HAM berat.


"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yg berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," mengatakan Taufan.




Taufan Damanik menyebut sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yg harus terpenuhi. Sekali lagi dia menegaskan kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.


"Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yg terstruktur, terkomando, & lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, & lain-lain," ucap Taufan Damanik.


"Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yg dihilangkan," kata dia.


Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam berharap laporan investigasi tersebut dapat menambah terangnya peristiwa tewasnya laskar FPI.


"Tadi kami menyerahkan laporan lengkap ini laporannya sejumlah 103 halaman ditambahkan dengan lampiran, terus kami juga memberikan sebuah flash disk yg berisi beberapa dokumen yg memang menunjang yg sudah ditulis dalam laporan ini. Jadi ini laporannya cukup detail. Kami berharap laporan yg cukup detail ini itu menambah terangnya peristiwa," mengatakan Anam.



Komnas HAM juga berharap laporannya dapat memudahkan pelaksanaan rekomendasi terkait kasus tersebut. Selain itu, sebagai awal penegakan hukum dalam kasus Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.


"Jadi memudahkan untuk bagaimana pelaksanaan rekomendasi, yg kedua sebagai modalitas awal untuk mengerjakan penegakan hukum," ujar Anam.




Anam mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyambut baik laporan Komnas HAM ini. Dia berharap peristiwa yg menewaskan 6 laskar FPI dapat segera terselesaikan.


"Jadi sambutan baik oleh presiden & kami juga menyiapkan bahan-bahan yg cukup detail di sini. itu kita berharap supaya kasus ini segera dapat terselesaikan, & kita dapat belajar banyak dari kasus ini bahwa atas nama apapun, oleh siapapun, kekerasan di negeri ini tidak boleh terjadi. Dan setiap upaya oleh siapa pun yg mengerjakan kekerasan, harus kita cegah, harus kita hindari," tutur dia.




Tanggapan kemudian datang dari Tim Advokasi Laskar FPI. Mereka berencana mengadukan kasus tewasnya laskar itu ke pihak luar negeri.


"Kami akan terus memperjuangkan keadilan & memutus mata rantai impunitas dalam skala yg sangat mengerikan di negeri ini. Bahkan kami sudah memberikan informasi pelanggaran HAM berat tersebut ke dalam level internasional," mengatakan anggota regu advokasi, Hariadi Nasution, dalam keterangan tertulis.


Mereka tidak puas atas hasil investigasi & rekomendasi dari Komnas HAM terkait insiden yg terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu. Mereka juga mengkritik usai Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan laporan hasil investigasi ke kantor Menko Polhukam Mahfud Md.


"Kami melihat justru Ketua Komnas HAM sudah berubah fungsi jadi juru bicara & bagian dari humas para pelaku pelanggaran HAM yg masih berkeliaran bebas, & sewaktu-waktu dapat mengulangi perbuatan extra judicial killing maupun torture kepada penduduk sipil," katanya.


Mereka mengatakan peristiwa tewasnya 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka menuding komisioner Komnas HAM tidak kompeten dalam mengusut kasus tersebut.


"Sungguh jadi sebuah tragedi sejarah & merupakan signal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yg tidak berkompeten & mengkhianati mandat yg diamanahkan ke pundaknya," mengatakan dia.(detik.com/artikelasli)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top