Pelaku Pembuang Jenazah Dalam Koper Berstatus WNI Overstayer merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, menuturkan ada dua pelaku pembuangan jenazah dalam koper di Makkah, Arab Saudi. Keduanya adalah warga negara Indonesia (WNI), sama seperti status jenazah yg ditemukan dalam koper.
"Untuk pelaku, yg laki-laki overstayer, & satunya (perempuan) mukimin, memiliki izin tinggal," tutur Eko kepada Medcom.id, Senin, 30 November 2020. Mukimin adalah istilah bagi orang yg bermukim di Makkah.
Kedua pelaku sudah ditangkap otoritas Jeddah & diinterogasi. Kepolisian Arab Saudi akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
"Hari ini, rencananya mereka akan disidik oleh jaksa. KJRI Jeddah akan mendampingi sebagai penerjemah di kejaksaan," imbuhnya.
Eko menegaskan walaupun keduanya pelaku, mereka tetap akan didampingi untuk meyakinkan penyidik bahwa memang tidak ada unsur pembunuhan. Pasalnya, dari informasi polisi & kedua pelaku, tidak ada kekerasan di tubuh jenazah.
"Kalau tidak terbukti membunuh, yg overstayer akan dideportasi, sedangkan yg perempuan akan diadili karena menampung overstayer," ungkapnya.
WNI berinisial A itu kabur dari tempat kerjanya & ditampung oleh sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya di sana. Setelah perempuan asal Tangerang itu meninggal, dua WNI penampungnya kebingungan. Mereka pun memutuskan memasukkan jenazah ke koper & menaruhnya di pinggir jalan.
A diketahui sebagai PMI yg bekerja di posisi cleaning service di sebuah perusahaan Arab Saudi, Smasco. Ia dilaporkan kabur dari tempat kerjanya.
"Biasanya kalau (kerja) di perusahaan, masalah gaji," mengatakan Eko saat ditanya mengenai penyebab kaburnya A.
"Tapi, (alasan sebenarnya) belum terinformasikan kepada kita," imbuhnya.(Medcom.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet
Online - Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, menuturkan ada dua pelaku pembuangan jenazah dalam koper di Makkah, Arab Saudi. Keduanya adalah warga negara Indonesia (WNI), sama seperti status jenazah yg ditemukan dalam koper.
"Untuk pelaku, yg laki-laki overstayer, & satunya (perempuan) mukimin, memiliki izin tinggal," tutur Eko kepada Medcom.id, Senin, 30 November 2020. Mukimin adalah istilah bagi orang yg bermukim di Makkah.
Kedua pelaku sudah ditangkap otoritas Jeddah & diinterogasi. Kepolisian Arab Saudi akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
"Hari ini, rencananya mereka akan disidik oleh jaksa. KJRI Jeddah akan mendampingi sebagai penerjemah di kejaksaan," imbuhnya.
Eko menegaskan walaupun keduanya pelaku, mereka tetap akan didampingi untuk meyakinkan penyidik bahwa memang tidak ada unsur pembunuhan. Pasalnya, dari informasi polisi & kedua pelaku, tidak ada kekerasan di tubuh jenazah.
"Kalau tidak terbukti membunuh, yg overstayer akan dideportasi, sedangkan yg perempuan akan diadili karena menampung overstayer," ungkapnya.
WNI berinisial A itu kabur dari tempat kerjanya & ditampung oleh sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya di sana. Setelah perempuan asal Tangerang itu meninggal, dua WNI penampungnya kebingungan. Mereka pun memutuskan memasukkan jenazah ke koper & menaruhnya di pinggir jalan.
A diketahui sebagai PMI yg bekerja di posisi cleaning service di sebuah perusahaan Arab Saudi, Smasco. Ia dilaporkan kabur dari tempat kerjanya.
"Biasanya kalau (kerja) di perusahaan, masalah gaji," mengatakan Eko saat ditanya mengenai penyebab kaburnya A.
"Tapi, (alasan sebenarnya) belum terinformasikan kepada kita," imbuhnya.(Medcom.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet