• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Polisi Bongkar Sayang Terlarang Randy yg Berujung Maut

ON3

Mahasiswa
Journalist
Polisi Bongkar Sayang Terlarang Randy yg Berujung Maut merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Randy Secada, pria berumur 28 tahun asal Kabupaten Bantaeng, Sulsel, tewas di tangan Muh Risal, 28 tahun. Polisi sebut, pembunuhan berencana ini lantaran dipicu asmara hingga perselingkuhan.


Perselingkuhan ini antara korban, Randy Secada dengan istri pelaku pembunuhan, Muh Risal berinisial F. Parahnya lagi, hubungan terlarang korban dengan istri pelaku atau perselingkuhan itu, sudah berlangsung tiga bulan lamanya.


Perselingkuhan ini bermula karena terjadi permasalahan keluarga, yg terjadi kurang lebih tiga bulan yg lalu.


Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, pembunuhan ini terjadi karena korban menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku.


Puncaknya, ketika pelaku mengetahui kalau istrinya itu berboncengan dengan korban saat hendak menjemput anaknya di Desa Rumbia.


"Pelaku sangat kecewa dengan istrinya, karena ada rencana mengajak selingkuhannya itu, untuk lari dari kampungnya, bermaksud untuk mengerjakan pernikahan. Pelaku mengetahui itu, sehingga mengerjakan pembunuhan dengan sebilah badik," mengatakan Yudha Kesit, Kamis 24 September 2020.


Yudha membeberkan, pelaku & istrinya itu, hubungannya sudah tidak harmonis, sejak tiga bulan lalu. Keretakan rumah tangga mereka, bermula dari adanya permasalah keluarga, hingga berujung dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Setelah mendapatkan kekerasan tersebut, istri dari pelaku memutuska untuk pisah ranjang. Bahkan, berniat untuk cerai.


Adanya niat untuk berpisah, sehingga istri pelaku ini membuka hati untuk orang lain. Dia menjalin hubungan asmara dengan Randy Secada, pemuda asal Kabupaten Bantaeng.


"Perselingkuhan ini bermula karena terjadi permasalahan keluarga, yg terjadi kurang lebih tiga bulan yg lalu. Dimana istri pernah mendapat penganiayaan atau KDRT dari pelaku. Setelah itu, istri sudah tidak mau rujuk lagi, mengambil langkah terjadinya perselingkuhan. Jadi mereka juga sudah tiga bulan pacaran," bebernya.


Sebelumnya, Polisi sebut kalau pembunuhan kepada Randy Secada, 27 tahun, pemuda asal Kabupaten Bantaeng, yg dilakukan oleh Muh Risal, 28 tahun, merupakan pembunuhan berencana.


Sehingga, Risal dijerat pasal 480 subsider 338 & subsider 351 ayat 3 KUHPidana. Dengan ancaman sanksi maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. [tagar.id]

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top