• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Suami dari Terdakwa Kasus Judi Online Kecam Direktorat Cyber Crime Mabes Polri

dono

3 SMP
STAFF N3
Tukang Sapu


JAKARTA - Erick yang adalah suami dari terdakwa kasus judi online Mery Andrian, mengecam keras tindakan Direktorat Cyber Bareskrim Polri karena dua kali absen saat sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan. "Kami mengecam Mabes Polri,” ujar Erick kepada wartawan Kamis (31/1/2019).

Erick melontarkan kecaman itu terkait upaya Praperadilan yang diajukan istrinya, Mery bersama dua terdakwa kasus judi online yakni terdakwa Aristharkus Randy Harrys alias Andi, dan Vicky Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kandas.

Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferry Agustina Budi Utami, Selasa (29/1) memutuskan bahwa Praperadilan yang diajukan oleh tiga terdakwa Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Mery Andrian dan Vicky Armando dinyatakan gugur lantaran pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan tersebut bernomor: 173/Pid.Prap/PN.Jkt.Slt.

Menurut Hakim Agustina, pihaknya menjatuhkan putusan tersebut karena adanya surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar, S.H yang menyatakan bahwa sidang pemeriksaan pokok perkara telah dimulai.

Lebih lanjut, Erick mengatakan pihak Direktorat Cyber Bareskrim Polri seharusnya menunaikan kewajibannya saat panggilan pertama. Hal tersebut diperlukan agar dapat diuji dalam Praperadilan tersebut apakah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon sudah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Erick, Suami Terdakwa sangat yakin bahwa istrinya tidak bersalah dalam pidana yang disangkakan kepada istrinya (19 tahun) karena tidak ada bukti permulaan yang jelas. Erick merasa adanya "permainan hukum" yang telah dilakukan sewenang - wenang.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum ketiga terdakwa sebagai pemohon dalam praperadilan tersebut, Fredy Gema dari kantor hukum Manurung Tarigan Hasibuan menyatakan menghormati putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus judi online di Jln. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019). Persidangan dengan nomor perkara 9/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr itu menghadirkan tiga terdakwa, Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Mery Andrian dan Vicky Armando.

Namun sidang perdana tersebut ditunda lantaran ketiga terdakwa tengah sakit. Untuk itu, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkan pada tanggal 4 Februari 2019 mendatang.

Sumber: JPNN https://www.jpnn.com/news/suami-dari-terdakwa-kasus-judi-online-kecam-bareskrim
 
Top