Tahu Warisan Tak Boleh Dibagikan, Mengapa Anak di Lombok Masih Coba Gugat Ibunya? merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Rully Wijayanto menjelaskan alasannya menggugat harta warisan almarhum ayahnya.
Rully mengatakan, gugatan berawal dari kekecewaan karena ibunya, Tiningsih tidak mengizinkannya untuk menciptakan ruang tamu & dapur.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya harap menambahkan untuk menciptakan ruangan tamu sama dapur, tetapi oleh ibu tidak mengizinkan," mengatakan Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).
Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya sudah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, & jadi rumah bersama.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," mengatakan Rully.
Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan cuma untuk dirinya, melainkan juga untuk pakar waris lainnya seperti adik-adiknya & termasuk ibunya.
"Saya harap menggugat supaya kita tau hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tetapi untuk mama juga, & adik-adik," mengatakan Rully.
Pekan ini akan gugatan anak kepada ibunya akan memasuki sidang keempat yg akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yg tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini jadi rumah bersama,” mengatakan Ning sambil mengusap air matanya.
Dalam persidangan keduanya sempat dimediasi supaya kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk mengerjakan gugatan. (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid/kompas.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet
Online - Rully Wijayanto menjelaskan alasannya menggugat harta warisan almarhum ayahnya.
Rully mengatakan, gugatan berawal dari kekecewaan karena ibunya, Tiningsih tidak mengizinkannya untuk menciptakan ruang tamu & dapur.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya harap menambahkan untuk menciptakan ruangan tamu sama dapur, tetapi oleh ibu tidak mengizinkan," mengatakan Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).
Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya sudah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, & jadi rumah bersama.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," mengatakan Rully.
Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan cuma untuk dirinya, melainkan juga untuk pakar waris lainnya seperti adik-adiknya & termasuk ibunya.
"Saya harap menggugat supaya kita tau hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tetapi untuk mama juga, & adik-adik," mengatakan Rully.
Pekan ini akan gugatan anak kepada ibunya akan memasuki sidang keempat yg akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yg tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini jadi rumah bersama,” mengatakan Ning sambil mengusap air matanya.
Dalam persidangan keduanya sempat dimediasi supaya kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk mengerjakan gugatan. (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid/kompas.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet