Tak Pernah Dikasih Jatah, Istri di Bengkulu Ini Bunuh Suaminya, Terancam Hukuman Mati merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Tidak ada asap kalau tidak ada api. Begitulah kiranya pengakuan yg dihinggakan EY (25), seorang istri di Bengkulu yg menghabisi nyawa suaminya, Yusuf Hariadi (27).
Karena sering dibohongi & tidak pernah diberi jatah uang belanja, EY membunuh suaminya dengan cara memukul kepalanya & mencekik lehernya.
Kepada polisi setelah ditangkap, EY mengaku memukul kepala suaminya lebih dua kali hingga pingsan. Kemudian dia mengikat suaminya mengpakai kain & mencekiknya hingga kehadapatn napas.
warga Desa Pagar Besi, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah. Belakangan setelah diselidiki, polisi tidak menemukan tanda-tanda bahwa Yusuf bunuh diri.
Wakapolres Bengkulu Tengah Kompol Abdu Arbain menjelaskan, warga semula mengira bahwa Yusuf bunuh diri di pondok kebun di Desa Rajak Besi pada 7 Agustus lalu.
Setelah meneliti jasad Yusuf, polisi menemukan luka benturan di bagian kening & kepala bagian belakangnya sehingga dilakukan autopsi. Dari hasil autopsi terungkap bahwa Yusuf meninggal akibat kekerasan & kehadapatn oksigen.
Untuk mencocokkan hasil autopsi, regu penyidik memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) & tidak ditemukan tanda-tanda sudah terjadi bunuh diri.
"Sebab kain yg ditemukan mengpakai simpul mati yg artinya kecil kemungkinan korban bunuh diri & tempat menggantung juga tidak ditemukan," terang Abdu.
Polisi selanjutnya mengerjakan pemeriksaan intensif kepada EY. Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya EY mengakui bahwa dirinya sudah membunuh Yusuf.
"Aku khilaf hingga saya bunuh suami hingga seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena sudah membunuh & saya siap menerima apapun hukumannya," mengatakan EY.
Atas perbuatannya, EY disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan & Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman sanksi seumur hidup atau paling lama 20 tahun & dapat sanksi mati.(Indozone.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet
Online - Tidak ada asap kalau tidak ada api. Begitulah kiranya pengakuan yg dihinggakan EY (25), seorang istri di Bengkulu yg menghabisi nyawa suaminya, Yusuf Hariadi (27).
Karena sering dibohongi & tidak pernah diberi jatah uang belanja, EY membunuh suaminya dengan cara memukul kepalanya & mencekik lehernya.
Kepada polisi setelah ditangkap, EY mengaku memukul kepala suaminya lebih dua kali hingga pingsan. Kemudian dia mengikat suaminya mengpakai kain & mencekiknya hingga kehadapatn napas.
warga Desa Pagar Besi, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah. Belakangan setelah diselidiki, polisi tidak menemukan tanda-tanda bahwa Yusuf bunuh diri.
Wakapolres Bengkulu Tengah Kompol Abdu Arbain menjelaskan, warga semula mengira bahwa Yusuf bunuh diri di pondok kebun di Desa Rajak Besi pada 7 Agustus lalu.
Setelah meneliti jasad Yusuf, polisi menemukan luka benturan di bagian kening & kepala bagian belakangnya sehingga dilakukan autopsi. Dari hasil autopsi terungkap bahwa Yusuf meninggal akibat kekerasan & kehadapatn oksigen.
Untuk mencocokkan hasil autopsi, regu penyidik memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) & tidak ditemukan tanda-tanda sudah terjadi bunuh diri.
"Sebab kain yg ditemukan mengpakai simpul mati yg artinya kecil kemungkinan korban bunuh diri & tempat menggantung juga tidak ditemukan," terang Abdu.
Polisi selanjutnya mengerjakan pemeriksaan intensif kepada EY. Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya EY mengakui bahwa dirinya sudah membunuh Yusuf.
"Aku khilaf hingga saya bunuh suami hingga seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena sudah membunuh & saya siap menerima apapun hukumannya," mengatakan EY.
Atas perbuatannya, EY disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan & Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman sanksi seumur hidup atau paling lama 20 tahun & dapat sanksi mati.(Indozone.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet