Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Ditangkap Polisi di Sumut! merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Polisi berhasil menangkap tersangka EF, pelaku pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tersangka dijemput polisi di Terminal 2E Bandara Soetta siang ini.
"Sudah (ditangkap)," ucap Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP ALexander Yurikho dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (25/9/2020).
Alex mengatakan tersangka ditangkap di Sumatera Utara pagi tadi. Saat ini tersangka akan diperiksa polisi terlebih dahulu.
EF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, & penipuan.
"(Pasal yg dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294," mengatakan Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Kamis (24/9).
Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.
"Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan," kata Yurikho.
Pasal 289 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang mengerjakan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena mengerjakan perbuatan yg menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."
Pasal 294 mengatur mengenai perbuatan cabul. Pasal 294 ayat (1) mengatur perbuatan cabul kepada anak, sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja.(detik.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet
Online - Polisi berhasil menangkap tersangka EF, pelaku pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tersangka dijemput polisi di Terminal 2E Bandara Soetta siang ini.
"Sudah (ditangkap)," ucap Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP ALexander Yurikho dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (25/9/2020).
Alex mengatakan tersangka ditangkap di Sumatera Utara pagi tadi. Saat ini tersangka akan diperiksa polisi terlebih dahulu.
EF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, & penipuan.
"(Pasal yg dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294," mengatakan Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Kamis (24/9).
Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.
"Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan," kata Yurikho.
Pasal 289 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang mengerjakan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena mengerjakan perbuatan yg menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."
Pasal 294 mengatur mengenai perbuatan cabul. Pasal 294 ayat (1) mengatur perbuatan cabul kepada anak, sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja.(detik.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet