• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Terungkap! Pinangki "Potong" Jatah Anita Kolopaking, Ini Fakta-fakta Mengejutkan yg Dibeberkan dalam Sidang

ON3

Mahasiswa
Journalist
Terungkap! Pinangki "Potong" Jatah Anita Kolopaking, Ini Fakta-fakta Mengejutkan yg Dibeberkan dalam Sidang merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Kasus dugaan korupsi yg menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bergulir ke tahap persidangan.


Pinangki sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pinangki dengan pasal berlapis.



"(Pinangki) sudah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yg dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip melalui siaran langsung televisi.





Uang tersebut diberikan supaya Pinangki mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung ( MA).


Fatwa itu jadi upaya Djoko Tjandra supaya tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.


Minta Dikenalkan ke Djoko Tjandra


Kasus ini berawal dari Pinangki yg minta dikenalkan kepada Djoko Tjandra.


Permintaan itu dihinggakan Pinangki kepada seseorang bernama Rahmat di restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019.


Dalam pertemuan itu, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.


Atas permintaan itu, Rahmat menyanggupi. Rahmat menghubungi Djoko Tjandra yg saat itu masih berstatus buronan.




Setelah melihat data & foto Pinangki berseragam jaksa, Djoko Tjandra menyetujui.


Rahmat & Pinangki kemudian berjumpa Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019.

Dalam pertemuan ini, Pinangki mengenalkan diri sebagai jaksa & orang yg sanggup mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.


Mereka lalu membahas soal rencana meminta fatwa di MA. Djoko Tjandra pun dikatakan setuju dengan usul Pinangki memperoleh fatwa tersebut & kepada biaya yg diusulkan.


Pertemuan berikutnya terjadi pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur. Selain Pinangki & Rahmat, Anita Kolopaking turut hadir dalam pertemuan ini.




Pinangki & Rahmat mengenalkan Anita kepada Djoko Tjandra.


Hal ini sesuai dengan janji Pinangki sebelumnya untuk mengenalkan temannya yg seorang pengacara dalam mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.


Di pertemuan ini, Anita meminta success fee kepada Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,97 miliar sebagai jasa bantuan hukum.


"(Anita) menyampaikan dokumen yg berisi surat kuasa & surat penawaran jasa bantuan hukum yg isinya untuk jasa bantuan hukum, Dr. Anita Dewi Anggraini Kolopaking meminta 200.000 dollar AS sebagai success fee," mengatakan jaksa melalui siaran langsung di akun Youtube KompasTV.


Djoko Tjandra disebut menyetujui permintaan Anita & menandatangi dokumen yg disodorkan.



Kemudian, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk menciptakan action plan demi melancarkan rencana permintaan fatwa MA melalui Kejagung. Pinangki beserta seorang pihak swasta bernama Andi Irfan Jaya menyerahkan & menjelaskan proposal action plan tersebut kepada Djoko Tjandra dalam pertemuan di Kuala Lumpur pada 25 November 2019.


Action Plan


Dalam surat dakwaan, diketahui terdapat 10 poin dalam proposal action plan yg disusun Pinangki untuk mendapatkan fatwa.





Pinangki juga memasukkan nama pejabat di Kejaksaan Agung serta MA dalam proposal tersebut.


1. Penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yg jadi jaminan apabila security deposit yg dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.


2. Pengiriman surat permohonan fatwa dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin supaya diteruskan ke MA.



Sebagai informasi, Jaksa Agung yg saat ini menjabat bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.




3. Menindaklanjuti surat dari pengacara, Burhanuddin mengirim surat kepada pejabat MA.


"Action yg ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," ucap jaksa.


4. Djoko Tjandra membayar kekurangan consultant fee sebesar 250.000 dollar AS. Ini merupakan pembayaran lanjutan setelah pemberian uang muka sebesar 50 persen dari nominal yg dijanjikan, 1 juta dollar AS.


5. Djoko Tjandra membayar biaya media konsultan kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar AS untuk mengkondisikan media.


6. Hatta Ali menjawab surat permintaan fatwa yg dikirim Burhanuddin. Salah satu penanggungjawab untuk poin ini berinisial DK yg belum diketahui identitasnya.



7. Burhanuddin menerbitkan instruksi kepada jajaran Kejagung untuk melaksanakan fatwa MA. Dalam poin ini, salah satu penanggungjawabnya adalah IF yg juga belum diketahui siapa.


8. Djoko Tjandra membayarkan security deposit senilai 10 juta dollar AS apabila poin nomor 2, 3, 6, & 7 berhasil dilaksanakan.


9. Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani sanksi di kasus Bank Bali.


10. Pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar 250.000 dollar AS dari total 1 juta dollar AS yg dijanjikan Djoko Tjandra.


Kerja Sama Batal


Setelah rencana disusun, Djoko Tjandra memberikan uang muka sebesar 500.000 dollar AS kepada Pinangki melalui perantara.


Sebesar 100.000 dollar AS dari total uang tersebut merupakan jatah Anita Kolopaking.




Pada 25 November 2019, Djoko Tjandra menginstruksikan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.


Lalu, almarhum Herriyadi memberikan uang tersebut kepada Andi Irfan pada 26 November 2019 & melaporkan pelaksanaannya kepada Djoko Tjandra melalui aplikasi WhatsApp.


Uang kemudian diberikan Andi Irfan kepada Pinangki.


Meski uang muka sudah diberikan, jaksa mengungkapkan tidak ada satu pun poin dalam action plan Pinangki yg terlaksana.


Maka dari itu, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka pada Desember 2019 dengan cara menulis tangan "NO" pada kolom catatan dari action plan.


Baca juga: ICW Sebut Sejumlah Hal Belum Terungkap dalam Kasus Pinangki


"Kecuali pada action yg ke-7 dengan tulisan tangan ‘Bayar Nomor 4, 5’, yaitu apabila action ke-4 & 5 berhasil dilaksanakan,” tutur jaksa.


"Serta action ke-9 dengan tulisan tangan ‘Bayar 10 M’ yaitu bonus kepada Terdakwa apabila action ke-9 berhasil dilaksanakan," lanjut dia.


Diduga "Potong" Jatah Anita Kolopaking


Setelah menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, Pinangki cuma memberi 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking.


Padahal, Anita semestinya mendapatkan 100.000 dollar AS dari total 500.000 dollar AS tersebut.





Berdasarkan surat dakwaan, Pinangki beralasan bahwa ia baru menerima 150.000 dollar AS.


“Dengan alasan terdakwa baru menerima 150.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra Dan apabila Joko Soegiarto Tjandra memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Dr. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," ungkap jaksa.


TPPU


Dengan begitu, Pinangki sudah menerima & menguasai 450.000 dollar AS dari Djoko Tjandra. Uang itu ia pakai untuk keperluan pribadinya.


Sebagian dollar AS tersebut ditukarkan Pinangki jadi mata uang rupiah. Total sebanyak 337.600 dollar AS yg ditukar jadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 mengpakai nama orang lain.


Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra hingga Pemufakatan Jahat


Salah satunya adalah melalui supir Pinangki, Sugiarto. Total sebanyak 280.000 dollar AS yg ditukar jadi rupiah melalui supir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.


"Terdakwa memerintahkan sopirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat dengan perintah setiap hari penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp 500 juta dengan maksud supaya tidak terpantau PPATK,” mengatakan JPU.



Selain itu, Pinangki disebut meminta suaminya yg merupakan anggota kepolisian, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukar dollar AS tersebut.


Suaminya lalu menginstruksikan stafnya untuk mengerjakan penukaran.


"Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono & menemui sopir terdakwa yg bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar AS terdakwa,” beber jaksa.



Total penukaran yg dilakukan melalui staf suaminya sebanyak 47.600 dollar AS jadi Rp 696.722.000.


Setelah ditukar, uang ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yg bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.


Penukaran juga dilakukan melalui orang yg tidak diingat lagi namanya dengan total 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.


Dari hasil keseluruhan uang yg sudah ditukar, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.


Sementara, sisa dollar AS yg dimilikinya dipakai untuk membayar sewa Apartemen The Pakubuwono Signature & Apartemen Darmawangsa Essence di Jakarta Selatan.




Mengacu pada surat dakwaan, Pinangki sudah mengpakai uang dari Djoko Tjandra sebanyak 444.900 dollar AS atau sekitar Rp 6.219.380.900.


Maka dari itu, Pinangki didakwa mengerjakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan TPPU.





Pemufakatan Jahat


Terakhir, Pinangki didakwa mengerjakan pemufakatan jahat bersama tersangka lain dalam kasus ini, Djoko Tjandra & Andi Irfan Jaya, terkait menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara supaya memuluskan fatwa.


“Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat kepada pejabat di Kejaksaan Agung & di MA,” ucap jaksa.


Terkait hal ini, Pinangki dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.


Eksepsi


Setelah JPU membacakan surat dakwaan, Pinangki berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Kemudian, mereka memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.


"Mohon waktu satu pekan karena kami & terdakwa mengpakai hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan,” mengatakan salah satu kuasa hukum Pinangki saat sidang. Majelis hakim pun menunda sidang tersebut selama satu minggu. Sidang berikutnya akan digelar pada 30 September 2020 mendatang.


Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Mulai Diadili, Ini Fakta-fakta yg Dibeberkan dalam Sidang"

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top