Tolak ke RI, Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp 773 Juta merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa yg diperolehnya karena tidak mau kembali ke Indonesia. Di sisi lain, Veronica Koman menyakini bahwa dirinya sudah memenuhi ketentuan beasiswa tersebut.
Informasi mengenai permintaan pengembalian beasiswa ini awalnya dipaparkan Veronica Koman lewat Facebook. Saat dikonfirmasi, Dirut LPDP Rionald Silaban membenarkan soal tuntutan pengembalian dana beasiswa Veronica Koman tersebut. Tuntutan ini muncul karena Vero tidak kembali ke Indonesia.
"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yg sudah kami keluarkan, karena dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa LPDP yg berkuliah di LN harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi," mengatakan Rionald saat dihubungi detikcom, Selasa (11/8/2020).
Rionald juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengerjakan proses pemanggilan kepada Veronica Koman. Namun, Vero menolak kembali ke Indonesia.
"Kami sudah melalui serangkaian proses pemanggilan Saudari Veronica Koman Liau untuk mengingatkan kewajiban tersebut, & yg bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia," tuturnya.
Veronica Koman saat ini berada di Sidney, Australia. Dia berstatus tersangka dalam kasus provokasi Papua di Surabaya pada 2019.
Penjelasan Veronica Koman
Veronica Koman mulanya mengatakan dirinya diminta mengembalikan beasiswa LPDP yg pernah ia peroleh. Dia pun tidak terima.
"Pemerintah Indonesia menerapkan sanksi finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti mengerjakan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua," mengatakan Veronica Koman dalam keterangan tertulis yg ia unggah di Facebook, Selasa (11/8/2020).
Veronica Koman pernah mengenyam pendidikan S2 bidang hukum di Australian National University lewat program beasiswa LPDP. Vero diminta mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta.
"Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan 'red notice', & mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yg pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yg diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," tutur Vero.
Menurut Vero, penagihan dana beasiswa itu muncul karena dia disebut tidak memenuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia usai masa studi. Namun, Vero mengklaim dirinya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.
Selain itu, Vero juga mengklaim dirinya melanjutkan dedikasi waktu untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yg berbasis di Jayapura. Dia sempat pergi ke Swiss untuk mengerjakan advokasi di PBB pada Maret 2019 & kembali ke Indonesia setelahnya.
"Saya memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yg berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019," ungkapnya.
"Saya lalu berkunjung ke Australia dengan mengpakai visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yg diselenggarakan pada Juli 2019. Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian," sambungnya.
Lebih lanjut, Veronica Koman meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikap adil dalam hal ini. "Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu khususnya Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil & berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak jadi bagian dari lembaga negara yg hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yg memberikan pembelaan HAM Papua," tegasnya.(detik.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet
Online - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa yg diperolehnya karena tidak mau kembali ke Indonesia. Di sisi lain, Veronica Koman menyakini bahwa dirinya sudah memenuhi ketentuan beasiswa tersebut.
Informasi mengenai permintaan pengembalian beasiswa ini awalnya dipaparkan Veronica Koman lewat Facebook. Saat dikonfirmasi, Dirut LPDP Rionald Silaban membenarkan soal tuntutan pengembalian dana beasiswa Veronica Koman tersebut. Tuntutan ini muncul karena Vero tidak kembali ke Indonesia.
"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yg sudah kami keluarkan, karena dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa LPDP yg berkuliah di LN harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi," mengatakan Rionald saat dihubungi detikcom, Selasa (11/8/2020).
Rionald juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengerjakan proses pemanggilan kepada Veronica Koman. Namun, Vero menolak kembali ke Indonesia.
"Kami sudah melalui serangkaian proses pemanggilan Saudari Veronica Koman Liau untuk mengingatkan kewajiban tersebut, & yg bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia," tuturnya.
Veronica Koman saat ini berada di Sidney, Australia. Dia berstatus tersangka dalam kasus provokasi Papua di Surabaya pada 2019.
Penjelasan Veronica Koman
Veronica Koman mulanya mengatakan dirinya diminta mengembalikan beasiswa LPDP yg pernah ia peroleh. Dia pun tidak terima.
"Pemerintah Indonesia menerapkan sanksi finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti mengerjakan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua," mengatakan Veronica Koman dalam keterangan tertulis yg ia unggah di Facebook, Selasa (11/8/2020).
Veronica Koman pernah mengenyam pendidikan S2 bidang hukum di Australian National University lewat program beasiswa LPDP. Vero diminta mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta.
"Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan 'red notice', & mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yg pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yg diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," tutur Vero.
Menurut Vero, penagihan dana beasiswa itu muncul karena dia disebut tidak memenuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia usai masa studi. Namun, Vero mengklaim dirinya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.
Selain itu, Vero juga mengklaim dirinya melanjutkan dedikasi waktu untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yg berbasis di Jayapura. Dia sempat pergi ke Swiss untuk mengerjakan advokasi di PBB pada Maret 2019 & kembali ke Indonesia setelahnya.
"Saya memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yg berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019," ungkapnya.
"Saya lalu berkunjung ke Australia dengan mengpakai visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yg diselenggarakan pada Juli 2019. Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian," sambungnya.
Lebih lanjut, Veronica Koman meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikap adil dalam hal ini. "Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu khususnya Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil & berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak jadi bagian dari lembaga negara yg hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yg memberikan pembelaan HAM Papua," tegasnya.(detik.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet