Kejati Sumut amankan buronan tersangka TS (tengah) di rumah kontrakannya di Depok, Provinsi Jawa Barat. (ANTARA/HO)
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) langsung menahan TS, tersangka kasus penguasaan lahan seluas 597 meter persegi milik PT KAI Medan.
Tanah tersebut terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan tersangka TS dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari terhitung mulai 10 April hingga 29 April 2021.
Slot info lainnya:
- Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Pembunuh Wanita Muda Ditembak Polisi
Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak & menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana korupsi yg merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, tersangka TS diamankan dari rumah kontrakannya di Jalan Carharap, Pancoran Mas, Depok, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (10/4) lalu.
"Tersangka yg selama ini merupakan buronan, diamankan Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung," ucap Sumanggar di Medan, Selasa (13/4).
Slot info lainnya:- Mau Mudik Lebih Awal? Simak Dulu Tiga Skenario Ini, Terutama Nomor Satu
Kasus tersangka TS berawal pada tahun 1996 ketika terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI.
Perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia, & sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.
cheat game online terbaru, cheat game online TS Ditangkap Tim Gabungan di Pancoran Mas Depok, Lihat Penampilannya - Daerah, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/ts-ditangkap-tim-gabungan-di-pancoran-mas-depok-lihat-penampilannya