
Surat Kemenkeu tentang PPPK 2021, ada soal anggaran THR & Gaji ke-13. Ilustrasi Foto: dok.Slot Informasi Online
jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran CPNS & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, Kementerian Keuangan menerbitkan surat kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota di Indonesia.
Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yg ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti itu berisi tentang perhitungan anggaran PPPK dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.
"Sehubungan dengan rencana pengangkatan PPPK secara nasional, kami perlu menyampaikan beberapa hal agar Pemda segera mengerjakan rekrutmen PPPK 2021," mengatakan Astera Primanto Bhakti dalam suratnya.
Slot info lainnya:
- Pendaftaran PPPK 2021: Ada Surat Penting dari Kemenkeu, Pemda Jangan Ragu
Adapun 6 poin surat Kemenkeu, sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) TA 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN TA 2021 & penyesuaian alokasi DAU TA 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) & dampaknya, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021 yg dihitung berdasarkan formula alokasi fasar & celah fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Alokasi dasar sebagaimana dimaksud di atas telah memperhitungkan jumlah gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah yg terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021, formasi PPPK 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) & tunjangan penghasilan ke-13 tahun 2021.
Slot info lainnya:- Pendaftaran PPPK 2021: Kabar Gembira bagi Para Calon Pelamar
3. Jumlah formasi PPPK guru tahun 2021 yg diperhitungkan dalam alokasi dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp19,40 triliun sebagaimana data formasi & kebutuhan anggaran dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan yg dihinggakan melalui surat Nomor 62791/MPK.A/KU/2020 tanggal 17 Juli 2020 mengenai kebutuhan guru non-PNS di tahun 2021.
4. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, pembayaran gaji PPPK guru tahun 2021 sebesar Rp19,40 triliun dimaksud menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib paling sedikit sebesar 25% dari alokasi dana transfer umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yg terkait dengan percepatan penyediaan sarana & prasarana layanan publik & ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, & mengurangi kesenjanganpenyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
cheat game online terbaru, cheat game online 6 Poin Surat Kemenkeu tentang PPPK 2021, Ada THR dan Gaji ke-13, Alhamdulillah - Nasional, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/6-poin-surat-kemenkeu-tentang-pppk-2021-ada-thr-dan-gaji-ke-13-alhamdulillah