
Ilustrasi THR & Gaji ke-13. Foto: dok.Slot Informasi Online
jpnn.com, JAKARTA - CPNS & PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yg direkrut tahun 2019 dapat menikmati THR serta gaji ke-13. Namun, besarannya terdapat perbedaan.
Di dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yg diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021 menyebutkan, CPNS mendapatkan THR & gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan & pangkat golongan.
Sementara PPPK mendapatkan 100 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan & pangkat golongan.
Slot info lainnya:
- Sontoloyo, Ustaz Adam Beli Babi Ngepet untuk Menambah Pengikut
"Besaran gaji ke-13 & THR untuk CPNS & PPPK tahun ini tidak memperhitungkan tunjangan kinerja," mengatakan Sri Mulyani dalam PMK tersebut.
Sesuai Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji & tunjangan PPPK, masing-masing mendapatkan gaji pokok, tunjangan anak & istri/suami, tunjangan eselon, tunjangan fungsional umum, & tunjangan khusus.
Ambil contoh guru PPPK 2019, golongan IX atau setara golongan III/a PNS menerima gaji pokok sebesar Rp 2.966.500, lalu ditambahkan tunjangan istri/suami Rp 296.650, tunjangan dua anak Rp 118.660, & tunjangan beras Rp 289.680.
Slot info lainnya:- Begini Komentar Suparji Ahmad soal Penangkapan Munarman
Dengan gambaran demikian, maka total pendapatan yg diterima guru PPPK sebesar Rp 3.527.800. Perhitungan itu belum termasuk dengan tunjangan fungsional umum.
Sebab, informasi yg diterima Slot Informasi Online, rerata guru PPPK belum mendapatkan tunjangan fungsional umum.
cheat game online terbaru, cheat game online Begini Perbandingan Besaran THR dan Gaji ke-13 CPNS dengan PPPK 2019 - Nasional, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/begini-perbandingan-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-cpns-dengan-pppk-2019