Bos Startup MFA Minta Damai, Nanti Dulu, Polisi: Dua Kasus Ini yg Memberatkan Farid merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Bos startup Muhammad Farid Andika (MFA) sempat berencana meminta berdamai kepada korban. Namun niat berdamai itu masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Pasalnya, pihak kepolisian masih melihat terlebih dahulu perkembangan dari kasus yg menjerat tersangka MFA.
Demikian dihinggakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2021).
“Makanya dari pihak korban menyampaikan ada wacana atau tidaknya akan melanjutkan, tetapi kan ini masih nunggu, prosesnya masih dilengkapi untuk berkas perkara,” mengatakan Yusri.
Yusri menyebut, meski nantinya bakal berdamai, namun penyidik tak serta merta menghentikan kasus tersebut.
“Wacana (damai) itu ada, pelaku sudah minta maaf & dari korban tidak akan mau melanjutkan, tetapi akan saya cek kembali,” ujarnya.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Muhammad Farid Andika atas kasus kepemilikan senjata.
Polisi juga sudah menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka kasus tabrak lari atau laka lantas di Duren Sawit.
Kemudian, polisi meringkus penjual senjata api kepada tersangka Fortuner berinisial MFA yg menodongkan senjata api (senpi) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku berinisial AM ditangkap di kawasan Jakarta.
Namun kini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tersangka laim dalam kasus tersebut.(pojoksatu.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Bos startup Muhammad Farid Andika (MFA) sempat berencana meminta berdamai kepada korban. Namun niat berdamai itu masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Pasalnya, pihak kepolisian masih melihat terlebih dahulu perkembangan dari kasus yg menjerat tersangka MFA.
Demikian dihinggakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2021).
“Makanya dari pihak korban menyampaikan ada wacana atau tidaknya akan melanjutkan, tetapi kan ini masih nunggu, prosesnya masih dilengkapi untuk berkas perkara,” mengatakan Yusri.
Yusri menyebut, meski nantinya bakal berdamai, namun penyidik tak serta merta menghentikan kasus tersebut.
“Wacana (damai) itu ada, pelaku sudah minta maaf & dari korban tidak akan mau melanjutkan, tetapi akan saya cek kembali,” ujarnya.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Muhammad Farid Andika atas kasus kepemilikan senjata.
Polisi juga sudah menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka kasus tabrak lari atau laka lantas di Duren Sawit.
Kemudian, polisi meringkus penjual senjata api kepada tersangka Fortuner berinisial MFA yg menodongkan senjata api (senpi) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku berinisial AM ditangkap di kawasan Jakarta.
Namun kini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tersangka laim dalam kasus tersebut.(pojoksatu.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet