Buron KPK Samin Tan Ditangkap! merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Salah satu buron KPK bernama Samin Tan ditangkap. Tersangka perkara suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu ditangkap di Jakarta.
"Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).
Pantauan detikcom, Senin (5/4/2021), Samin tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB. Samin dibawa dengan kondisi tangan terborgol.
Tidak ada kata-kata yg dikeluarkan Samin. Dia langsung dibawa masuk ke gedung KPK.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK & akan dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.
Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buron sejak 6 Mei 2020. Dia merupakan pemilik perusahaan PT BLEM, yg ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.
Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan & Eni itu terkait masalah yg dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yg dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT & Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yg kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap sudah mengerjakan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yg hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan upaya banding kepada putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan dapat menolong Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan supaya Eni menolong mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut hingga mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi kepada kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.(detiknews.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Salah satu buron KPK bernama Samin Tan ditangkap. Tersangka perkara suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu ditangkap di Jakarta.
"Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).
Pantauan detikcom, Senin (5/4/2021), Samin tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB. Samin dibawa dengan kondisi tangan terborgol.
Tidak ada kata-kata yg dikeluarkan Samin. Dia langsung dibawa masuk ke gedung KPK.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK & akan dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.
Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buron sejak 6 Mei 2020. Dia merupakan pemilik perusahaan PT BLEM, yg ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.
Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan & Eni itu terkait masalah yg dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yg dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT & Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yg kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap sudah mengerjakan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yg hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan upaya banding kepada putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan dapat menolong Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan supaya Eni menolong mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut hingga mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi kepada kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.(detiknews.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet