• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Dianggap Melanggar Aturan Anti-monopoli, Perusahaan Jack Ma Alibaba Didenda Rp 41 T

ON3

Mahasiswa
Journalist
Dianggap Melanggar Aturan Anti-monopoli, Perusahaan Jack Ma Alibaba Didenda Rp 41 T merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Dianggap melanggar aturan anti-monopoli, pemerintah China pimpinan Presiden Xi Jinping mendenda Alibaba senilai 18 miliar yuan.


Perusahaan bentukan Jack Ma, Alibaba yg tercatat di bursa Wall Street New York Stock Exchange (NYSE) & Bursa Hong Kong, didenda 18,23 miliar yuan atau setara dengan Rp 41 triliun (kurs Rp 2.230/yuan).


Denda dijatuhkan berdasarkan hasil penyelidikan Badan Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar Modal (State Administration for Market Regulation/SMAR) Cina. SMAR menemukan bahwa Alibaba dianggap sudah mendesak para klien untuk tidak berbisnis dengan pesaing mereka di pasar sejak 2015. Temuan ini melanggar aturan anti-monopoli & peredaran barang bebas di China.


Atas keputusan ini, Alibaba dalam pernyataan resminya menyatakan sudah menerima pemberitahuan denda & menerima keputusan itu. Alibaba mengaku akan patuh.


Sepanjang sejarah, pemerintah China tak pernah memberikan denda sebesar ini kepada perusahaan nasionalnya. Diketahui, tahun 2015 denda pernah diberikan kepada Qualcomm, produsen chip asal Amerika Serikat namun cuma senilai 6 miliar yuan.


Nilai denda yg akan membebani keuangan perusahaan tersebut setara dengan 4 persen dari total pendapatan raksasa e-commerce China pada 2019. "Ini memang kasus anti-monopoli profil tertinggi di China," mengatakan Kepala Penelitian BOCOM Internasional Hong Hao di Hong Kong, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu 10 April 2021.(reqnews.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top