• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Disemprot Anji Soal Royalti Hak Cipta, Julian Jacob Tak Tinggal Diam

ON3

Mahasiswa
Journalist
Disemprot Anji Soal Royalti Hak Cipta, Julian Jacob Tak Tinggal Diam merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Julian Jacob lewat Twitternya menanggapi peraturan terkait royalti yg pada 30 Maret lalu ditandatangani presiden Jokowi sehubungan dengan tarif yg dikenakan kepada para pemutar lagu yg diciptakan oleh para musisi.


"Untuk memberikan pelindungan & kepastian hukum kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, & pemilik Hak Terkait kepada hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yg mengerjakan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," begitu pertimbangan PP 56/2021 dikutip dari detik.com


"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yg lagi kerja, atau siapapun yg harap puter lagu saya di tempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. Karena dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. Thx," tulis Julian Jacob, Selasa (6/4).


Cuitan Julian Jacob itu dibagikan ulang oleh Anji di Instagramnya. Menurut Anji, kesimpulan yg ditarik Julian atas regulasi terkait royalti ini salah.


"Dear @julianjacs, gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini dapat misleading (menyesatkan). Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga," tulis Anji mengawali argumentasinya, Rabu (7/4)


"Tidak benar kalau TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021," ujar Anji.


"Jika Musisi seperti @julianjacs & beberapa lainnya yg ada di kolom komentarnya atau yg me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes. Apakah orang dengerin spotify diminta royalti? Apakah Pengamen di jalanan harus bayar royalti? Apakah Musisi wedding atau Musisi reguler harus bayar royalti? ENGGAK. Khusus nomor 3, kalau diberlakukan ketat, yg bayar royalti BUKAN MUSISINYA, tetapi penyelenggaranya. Garis bawahi & pahami kalimat “Bersifat komersial” di slide kedua. BERMUSIK BUKAN MELULU TENTANG UANG. Itu benar. Tetapi ketika hak Komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, Musisi pantas memperjuangkannya. Bahaya kalau anggapan yg beredar di Masyarakat jadi salah seperti slide ketiga," kata Anji.


Unggahan Anji langsung dibalas oleh Julian Jacob, ia menjelaskan lebih detail maksud argumentasinya yg mengizinkan para kuli bangunan & siapapun mendengar lagunya tanpa mesti bayar loyalti.


"Dari postingan saya, coba di double cek karna ada beberapa slide & disitu ada pernyataan saya setuju & gak setuju kok mas manji. Dan saya cuma menghighlight kalau mereka yg harap mendengarkan lagu saya khususnya mereka yg mempunyai toko kecil warung & bahkan kuli bangunan yg sedang kerja pun bebas tanpa royalti. itu hak saya & cara saya untuk memberikan mereka kebebasan dapat mendengarkan karya saya dimana saja tanpa batas. Mohon maaf kalau mengatakan - mengatakan saya ada yg salah & menyinggung banyak pihak. Sukses terus mas manji," balas Julian.(riau24.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top