Ditangkap Usai Hina Kru Nanggala 402 di Medsos, Pemuda di Sukabumi Mendadak Linglung merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Personel gabungan dari unsur Polri & TNI menangkap seorang pemuda berinisial HH (24) warga Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yg diduga mengerjakan penghinaan kepada terhadap TNI & kru Kapal Selam Nanggala 402 di salah satu akun grup media sosial.
"Pemuda tersebut diciduk di rumahnya oleh petugas dari Polsek Gunungguruh & Babinsa Koramil Cisaat. Penangkapan ini karena yg bersangkutan diduga sudah mengerjakan penghinaan kepada TNI & kru Kapal Selama Nanggala 402," mengatakan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni seperti diberitakan Antara di Sukabumi, Kamis (29/4/2021).
Informasi yg dihimpun, HH yg tinggal di RT 06/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut menulis komentar di salah satu akun grup Facebook dengan kata-kata yg tidak senonoh & menghina TNI.
Bahkan, tidak cuma itu saja pemuda itu pun kembali menuliskan komentar yg tidak pantas terkait tragedi tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402 yg menyebabkan seluruh krunya wafat.
Saat dilakukan penangkapan yg bersangkutan tidak mengerjakan perlawanan & antisipasi hal yg tidak diharapkan HH digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait komentarnya tersebut.
"Kami masih memintai keterangan dari yg bersangkutan untuk mengetahui apa tujuan & maksud HH menuliskan komentarnya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak," tambahnya.
Di sisi lain, Polres Sukabumi Kota saat ini tengah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemilik akun Facebook tersebut. Langkah ini dilakukan karena saat dimintai keterangan yg pemuda berusia 24 tahun itu linglung seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).(indozone.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Personel gabungan dari unsur Polri & TNI menangkap seorang pemuda berinisial HH (24) warga Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yg diduga mengerjakan penghinaan kepada terhadap TNI & kru Kapal Selam Nanggala 402 di salah satu akun grup media sosial.
"Pemuda tersebut diciduk di rumahnya oleh petugas dari Polsek Gunungguruh & Babinsa Koramil Cisaat. Penangkapan ini karena yg bersangkutan diduga sudah mengerjakan penghinaan kepada TNI & kru Kapal Selama Nanggala 402," mengatakan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni seperti diberitakan Antara di Sukabumi, Kamis (29/4/2021).
Informasi yg dihimpun, HH yg tinggal di RT 06/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut menulis komentar di salah satu akun grup Facebook dengan kata-kata yg tidak senonoh & menghina TNI.
Bahkan, tidak cuma itu saja pemuda itu pun kembali menuliskan komentar yg tidak pantas terkait tragedi tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402 yg menyebabkan seluruh krunya wafat.
Saat dilakukan penangkapan yg bersangkutan tidak mengerjakan perlawanan & antisipasi hal yg tidak diharapkan HH digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait komentarnya tersebut.
"Kami masih memintai keterangan dari yg bersangkutan untuk mengetahui apa tujuan & maksud HH menuliskan komentarnya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak," tambahnya.
Di sisi lain, Polres Sukabumi Kota saat ini tengah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemilik akun Facebook tersebut. Langkah ini dilakukan karena saat dimintai keterangan yg pemuda berusia 24 tahun itu linglung seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).(indozone.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet