• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Gara-gara Curhat di Sosmed, Gadis Cantik Asal Surabaya Ini Terancam 4 Tahun Penjara

ON3

Mahasiswa
Journalist
Gara-gara Curhat di Sosmed, Gadis Cantik Asal Surabaya Ini Terancam 4 Tahun Penjara merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Seorang perempuan cantik asal Surabaya, Stella Monica tak menyangka akhirnya berhadapan dengan meja persidangan. Ini setelah dirinya didakwa perkara pencemaran nama baik akibat mengeluarkan uneg-uneg lewat media sosial Instagram.


Perkara ini muncul setelah Stelladilaporkan salah satu klinik kecantikan di Surabaya. Di akun Instagram pribadinya, Stella mengunggah hasil percakapan antara dirinya dengan dokter kulit di klinik kecantikan tersebut.


Stella mengaku, wajahnya sudah mengalami radang. Percakapan itu, oleh Stella diunggah di Instagram pada akhir Desember 2019. Pada pertengahan Januari 2020, Stella mendapat surat somasi dari klinik kecantikan tersebut yg dialamatkan ke rumahnya.


Perwakilan Koalisi Pembela Konsumen yg memberi pendampingan hukum kepada Stella Monica, Anindya Shabrina mengatakan, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Stella sudah mengerjakan upaya mediasi untuk berdamai. Permintaan damai itu diterima. Namun Stella harus menerbitkan permintaan maaf di salah satu koran di Surabaya setengah halaman selama tiga hari berturut-turut.


"Sehingga menghabiskan biaya ratusan juta rupiah. Klien saya merasa tak sanggup untuk memasang iklan permintaan maaf itu. Pihak klinik pun akhirnya melaporkan Stella," katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).


Sebagai keseriusan, Stella bahkan sudah mengunggah video permintaan maaf dengan paras yg masih terdampak perawatan klinik di akun Instagram pribadinya. Namun, pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus.


Hingga pada Oktober 2020, polisi menyatakan status Stella sudah jadi tersangka. Kemudian, pada Rabu (17/4/2021), perkara sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.


"Stella sebagai konsumen semestinya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen punya hak untuk didengar pendapat & keluhannya atas barang atau jasa yg dipakai," ujar Anindya.


Kuasa hukum Stella Monica dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Sholihin menambahkan, rencananya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini, Rabu (14/4/2021). Tapi karena ada sedikit miskomunikasi, maka sidang perdana akan digelar pada Kamis (22/4/2021) mendatang. "Nanti kami akan mengajukan eksepsi atau tidak itu nanti setelah pembacaan dakwaan," katanya.


Dalam perkara ini, Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi pasal ini adalah, ‘Setiap Orang yg dengan sengaja & tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yg memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun & atau denda paling banyak Rp750 juta.(sindonews.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top