• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Ibu Rumah Tangga di Kalteng Ini Raup Keuntungan Rp1,3 Miliar dari 'Bisnis' Haram, Apa Itu?

ON3

Mahasiswa
Journalist
Ibu Rumah Tangga di Kalteng Ini Raup Keuntungan Rp1,3 Miliar dari 'Bisnis' Haram, Apa Itu? merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, membongkar arisan diduga fiktif di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Tidak tangung-tanggung, omzet arisan fiktif ini mencapai Rp1,3 miliar.


Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pihaknya menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NJ (35) dalam kasus ini.


"Ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dengan nama Putri Annisa," mengatakan Kapolres di Tamiang Layang seperti dilaporkan Antara, Jumat, 30 April.


Peluang tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka lebar sebab regu masih mengerjakan penyelidikan. Termasuk, jumlah kerugian yg diderita para korban.


Pengakuan tersangka NJ, arisan fiktif terjadi sejak 2019 hingga akhir 2020. Pelaku menawarkan satu kupon arisan senilai Rp20 juta tetapi dapat dibeli korban dengan harga di bawahnya.


Bila mengambil tiga kupon seharga Rp50 juta maka akan mendapatkan keuntungan Rp10 juta.


"Untuk meyakinkan korbannya, NJ menunjukkan 100 nama peserta arisan pada kartu induk & kartu arisan bertuliskan Putri Annisa & berstempel senilai Rp20 juta," ungkap Kapolres.


Dijelaskan Afandi, saat waktu yg dijanjikan keluar nama beserta nomor urut kupon arisan, ternyata uangnya tidak ada. Untuk menutupi orang yg menerima 'keuntungan' arisan, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mendatangi korban baru.


"Awalnya lancar. Uang korban dibayarkan ke yg lain sehingga kekurangan dari keuntungan menumpuk & pelaku tidak dapat lagi membayar. Istilahnya gali lobang tutup lobang," mengatakan dia.


Semakin lama, tersangka semakin tidak dapat memenuhi hak-hak peserta arisan. Kasus ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dusun Tengah.


Dari pengakuan tersangka mengakui uang yg disetor dipakai untuk membayar utang di tempat lain & keperluan pribadi.


"Saat ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan," ujar Afandi.(voi.co.id)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top