
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Ricardo/Slot Informasi Online
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yg membocorkan informasi penggeledahan Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, & sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4) lalu.
ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut peristiwa yg terjadi di anak perusahaan Jhonlin Group yg dimiliki pengusaha Haji Isam itu.
Selain itu, ICW juga meminta KPK mengusut dugaan adanya merintangi penyidikan atau obstruction of justice lantaran bocornya informasi penggeledahan tersebut.
Akibatnya, kerja tim penyidik terhambat dalam mengusut kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu).
"ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas & penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yg dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," mengatakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yg diterima, Senin (12/4).
Dia menyebut dugaan adanya pegawai internal KPK yg membocorkan informasi rencana penggeledahan bukan kali pertama terjadi.
Hal serupa, mengatakan Kurnia, pernah terjadi dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Menurut Kurnia, bocornya informasi penggeledahan merupakan dampak buruk berlakunya Undang-undang (UU) KPK baru.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 19 Tahun 19 tindakan penggeledahan yg dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewas. Hal ini memperlambat langkah penyidik.
Dia mencontohkan ketika penyidik harap menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B.
Slot info lainnya:
- Pegawainya Ketahuan Mencuri Emas Batang, KPK Dikritik Politikus Senayan
Maka, penyidik tidak dapat langsung menggeledah gedung B. Sebab, penyidik mesti melalui administrasi izin ke Dewas.
"Berbeda dengan apa yg diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan dalam keadaan mendesak penyidik dapat mengerjakan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," mengatakan Kurnia.
Tim penyidik KPK menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu & sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4).
Namun, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yg dicari.
Lembaga antikorupsi menduga terdapat pihak yg sengaja menghilangkan barang-barang bukti tersebut.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yg dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," mengatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yg diterima.
KPK mengultimatum akan menjerat pihak yg sengaja menghilangkan barang bukti. Pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yg dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yg sedang berlangsung dapat diancam pidana," jelas Fikri. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Slot info lainnya:- Resmi, Bikin SIM Bisa Lewat Hp Mulai 12 April, Simak Nih Langkah-langkahnya
- KNPI: KPK Jangan Gentar Menghadapi Para Mafia Pajak
Berita Selanjutnya: Yamaha Gear 125 Dikomentari Konsumennya, Simak Nih
cheat game online terbaru, cheat game online Informasi Penggeledahan Kantor Milik Perusahaan Grup Haji Isam Bocor, ICW Bereaksi - Nasional, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/informasi-penggeledahan-kantor-milik-perusahaan-grup-haji-isam-bocor-icw-bereaksi