Ini Ancaman Hukuman Aiptu Tomy Jika Terbukti Nikah Siri dengan Nani Sate Racun Sianida merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Kasus sate beracun sianida masih hangat diperbincangkan publik. Seperti diketahui,bocah berinisial NFB (10)meregang nyawa usai menyantap sate yg ditaburi kalium sianida (KNC). Dia jadi korban salah target dimana target sebenarnya adalah aparat kepolisianbernama Aiptu Tomy.
Setelah bergulir beberapa hari, fakta baru terungkap dari kasus tersebut. Tersangka NA alias Nani Aprilliani Nurjaman (25) dikabarkan menikah siri dengan target. Hal itu menciptakan sang abdi negara tak lepas dari ancaman hukuman.
Berikut ulasannya.
Sudah Tinggal Bersama
Ketua RT 03 Padukuhan Cepokojajar, Kelurahan Sitimulyo, Kapanewon (Kecamatan) Piyungan, Bantu, Agus Riyanto (40) mengungkapkan, NA & Tomy sudah satu tahun tinggal bersama di wilayahnya. Di rumah itu NA & Tomy mengaku sudah berstatus nikah siri.
Agus menuturkan, saat hendak tinggal di Cepokojajar, baik Tomy maupun NA memperkenalkan diri sebagai warga baru. Kala itu keduanya mengaku sudah menikah siri.
"Tinggal (di sini) sudah setahunan ini. Tinggal sama suami sirinya (Tomy)," mengatakan Agus kepada wartawan, Selasa (4/5).
Nikah Siri Diketahui Orangtua
Hal itu dihinggakan pula oleh orangtua NA yg membenarkan & menitipkan anak tersayangnya. Pernikahan NA dengan Tomy sudah ada restu dari orangtua pihak perempuan.
"Dulu waktu pertama, Mbak NA & Pak Tomy ke sini untuk laporan. Terus Mbak NA telepon orang tuanya terus orangtuanya telepon saya, buat nitipin anaknya tinggal di sini. Ibunya bilang udah nikah secara agama (antara NA & Tomy)," sambung Agus.
Belum ada Bukti Foto Nikah Siri
Agus menambahkan, saat NA & Tomy hendak tinggal bersama tidak menunjukkan bukti foto nikah siri. Hanya saja mereka sudah menyerahkan bukti fotokopi KTP.
"Hanya menyerahkan fotokopi KTP. Dari situ baru tahu kalau (Tomy) polisi," ungkap Agus.
Meski jarang terlihat di lingkungan tempat tinggal, namun NA maupun Tomy diketahui sebagai warga yg baik. Ketika perdana kali tinggal pun, keduanya tak segan mengundang warga sekitar untuk menghadiri pengajian syukuran rumah.
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro membenarkan bahwa target sate beracun adalah anggotanya. Menurutnya, kiriman tersebut ialah urusan pribadi anggotanya dengan tersangka & tak ada kaitan dengan institusi Polri.
"Betul (anggota Polresta Yogyakarta). Itu kan masalah pribadi. Kecuali terbukti ada yg terkait disiplin, kode etik atau pidana baru kita proses," mengatakan Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (3/5).
Ancaman Hukuman bagi Aiptu Tomy Jika Terbukti Bersalah
Jika benar Aiptu Tomy terbukti sudah menikah siri dengan NA yg berujung pada kasus rencana pembunuhan melalui sate beracun, ia dapat terancam terjerat sanksi disiplin yg tertuang dalam Pasal 5, 8, 9 & 13.
Berdasarkan peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut isinya:
Pasal 5
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara & bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. mengerjakan hal-hal yg dapat menurunkan kehormatan & martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. mengerjakan kegiatan politik praktis;
c. mengikuti aliran yg dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan & kesatuan
bangsa;
d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yg secara langsung atau tidak
langsung merugikan kepentingan negara;
e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau
pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yg kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya;
g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, & tempat hiburan;
h. jadi penagih piutang atau jadi pelindung orang yg punya utang;
i. jadi perantara/makelar perkara;
j. menelantarkan keluarga.
Pasal 8
(1) Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.
(2) Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
Pasal 9
Hukuman disiplin berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e. mutasi yg bersifat demosi;
f. pembebasan dari jabatan;
g. penempatan dalam tempat spesifik paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Pasal 13
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yg dijatuhi sanksi disiplin lebih dari 3 (tiga) kali & dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.(merdeka.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Kasus sate beracun sianida masih hangat diperbincangkan publik. Seperti diketahui,bocah berinisial NFB (10)meregang nyawa usai menyantap sate yg ditaburi kalium sianida (KNC). Dia jadi korban salah target dimana target sebenarnya adalah aparat kepolisianbernama Aiptu Tomy.
Setelah bergulir beberapa hari, fakta baru terungkap dari kasus tersebut. Tersangka NA alias Nani Aprilliani Nurjaman (25) dikabarkan menikah siri dengan target. Hal itu menciptakan sang abdi negara tak lepas dari ancaman hukuman.
Berikut ulasannya.
Sudah Tinggal Bersama
Ketua RT 03 Padukuhan Cepokojajar, Kelurahan Sitimulyo, Kapanewon (Kecamatan) Piyungan, Bantu, Agus Riyanto (40) mengungkapkan, NA & Tomy sudah satu tahun tinggal bersama di wilayahnya. Di rumah itu NA & Tomy mengaku sudah berstatus nikah siri.
Agus menuturkan, saat hendak tinggal di Cepokojajar, baik Tomy maupun NA memperkenalkan diri sebagai warga baru. Kala itu keduanya mengaku sudah menikah siri.
"Tinggal (di sini) sudah setahunan ini. Tinggal sama suami sirinya (Tomy)," mengatakan Agus kepada wartawan, Selasa (4/5).
Nikah Siri Diketahui Orangtua

Hal itu dihinggakan pula oleh orangtua NA yg membenarkan & menitipkan anak tersayangnya. Pernikahan NA dengan Tomy sudah ada restu dari orangtua pihak perempuan.
"Dulu waktu pertama, Mbak NA & Pak Tomy ke sini untuk laporan. Terus Mbak NA telepon orang tuanya terus orangtuanya telepon saya, buat nitipin anaknya tinggal di sini. Ibunya bilang udah nikah secara agama (antara NA & Tomy)," sambung Agus.
Belum ada Bukti Foto Nikah Siri
Agus menambahkan, saat NA & Tomy hendak tinggal bersama tidak menunjukkan bukti foto nikah siri. Hanya saja mereka sudah menyerahkan bukti fotokopi KTP.
"Hanya menyerahkan fotokopi KTP. Dari situ baru tahu kalau (Tomy) polisi," ungkap Agus.
Meski jarang terlihat di lingkungan tempat tinggal, namun NA maupun Tomy diketahui sebagai warga yg baik. Ketika perdana kali tinggal pun, keduanya tak segan mengundang warga sekitar untuk menghadiri pengajian syukuran rumah.

Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro membenarkan bahwa target sate beracun adalah anggotanya. Menurutnya, kiriman tersebut ialah urusan pribadi anggotanya dengan tersangka & tak ada kaitan dengan institusi Polri.
"Betul (anggota Polresta Yogyakarta). Itu kan masalah pribadi. Kecuali terbukti ada yg terkait disiplin, kode etik atau pidana baru kita proses," mengatakan Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (3/5).
Ancaman Hukuman bagi Aiptu Tomy Jika Terbukti Bersalah
Jika benar Aiptu Tomy terbukti sudah menikah siri dengan NA yg berujung pada kasus rencana pembunuhan melalui sate beracun, ia dapat terancam terjerat sanksi disiplin yg tertuang dalam Pasal 5, 8, 9 & 13.
Berdasarkan peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut isinya:
Pasal 5
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara & bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. mengerjakan hal-hal yg dapat menurunkan kehormatan & martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. mengerjakan kegiatan politik praktis;
c. mengikuti aliran yg dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan & kesatuan
bangsa;
d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yg secara langsung atau tidak
langsung merugikan kepentingan negara;
e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau
pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yg kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya;
g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, & tempat hiburan;
h. jadi penagih piutang atau jadi pelindung orang yg punya utang;
i. jadi perantara/makelar perkara;
j. menelantarkan keluarga.
Pasal 8
(1) Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.
(2) Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
Pasal 9
Hukuman disiplin berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e. mutasi yg bersifat demosi;
f. pembebasan dari jabatan;
g. penempatan dalam tempat spesifik paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Pasal 13
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yg dijatuhi sanksi disiplin lebih dari 3 (tiga) kali & dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.(merdeka.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet