Ini Penjelasan Kepala BKN soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - TES wawasan kebangsaan (TWK) yg dilakukan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan TWK yg dilakukan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Widapatna menjelaskan untuk CPNS entry level, soal-soal TWK yg diberikan berupa pertanyaan kepada pemahaman akan wawasan kebangsaan. Sedangkan TWK bagi pegawai KPK dilakukan kepada mereka yg sudah menduduki jabatan senior seperti Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, & lain-lain.
"Sehingga diperlukan tipe tes yg berbeda, yg dapat mengukur tingkat keyakinan & keterlibatan mereka dalam proses berbangsa & bernegara," ujar Bima melalui keterangan pers yg diterima Media Indonesia, Sabtu (8/5).
Ia menambahkan, untuk menjaga independensi, dalam melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan untuk pengalihan pegawai KPK jadi ASN , dipakai metode Assessment Center yg juga diketahui sebagai multi-metode & multi-asesor.
Multi-metode merupakan penggunaan lebih dari satu alat ukur. Dijelaskan Bima, asesmen tersebut dilakukan dengan mengpakai beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara & Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling) & wawancara.
"Multi-Asesor, dalam asesmen ini asesor yg dilibatkan tidak cuma berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yg sudah memiliki pengalaman & yg selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS & Pusat Intelijen TNI AD," terangnya.
Selain itu, kata dia, setiap tahapan proses asesmen juga dilakukan observasi oleh Tim Observer yg anggotanya tidak cuma berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD & BIN.
"Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil evaluasi & untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, & dalam penentuan hasil evaluasi akhir dilakukan melalui Assessor Meeting," papar Bima.
Oleh karenanya, menurut BKN tes tersebut menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yg terlibat yg dapat menentukan nilai secara mutlak. Sehingga ia menjamin independensinya tetap terjaga. Dalam pelaksanaan asesmen, tambahnya, juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan & akuntabel.
Dalam mengerjakan asesmen tes wawasan kebangsaan, papar Bima, yg diukur mencakup 3 aspek yaitu integritas, netralitas ASN & anti radikalisme. Ketiga aspek yg diukur tersebut, merupakan beberapa dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yg diuraikan dalam Pasal 3, 4 & 5 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara & Pasal 3, Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, & PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK jadi Pegawai ASN, sudah ditentukan bahwa pegawai KPK akan dialihkan jadi ASN.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana itu, ditentukan persyaratan Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi jadi Pegawai ASN, antara lain Setia & Taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, & Pemerintah yg sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yg dilarang pemerintah & atau putusan pengadilan & memiliki integritas & moralitas yg baik.
Asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK jadi ASN, terang Bima, sudah dilaksanakan melalui beberapa tahapan yakni persiapan pada 27 Februari 2021, pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) & integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sd 10 Maret 2021, & bagi yg berhalangan hadir dilakukan tes susulan pada tanggal 16 Maret 2021 (Susulan I) & 8 April 2021 (Susulan II), tes IMB & Integritas ini dikoordir oleh Tim dari DisPsiAD; tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sd. 9 April 2021
"Dari jumlah peserta yg diusulkan untuk mengikuti asesmen sejumlah 1.357 peserta yg hadir 1.349 peserta, & yg tidak hadir 8 peserta. Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, & yg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta. Penyerahan hasil, sudah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sekjen KPK pada tanggal 27 April 2021 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara & Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yg antara lain disaksikan oleh Menteri PAN-RB," pungkas Bima.(mediaindonesia.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - TES wawasan kebangsaan (TWK) yg dilakukan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan TWK yg dilakukan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Widapatna menjelaskan untuk CPNS entry level, soal-soal TWK yg diberikan berupa pertanyaan kepada pemahaman akan wawasan kebangsaan. Sedangkan TWK bagi pegawai KPK dilakukan kepada mereka yg sudah menduduki jabatan senior seperti Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, & lain-lain.
"Sehingga diperlukan tipe tes yg berbeda, yg dapat mengukur tingkat keyakinan & keterlibatan mereka dalam proses berbangsa & bernegara," ujar Bima melalui keterangan pers yg diterima Media Indonesia, Sabtu (8/5).
Ia menambahkan, untuk menjaga independensi, dalam melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan untuk pengalihan pegawai KPK jadi ASN , dipakai metode Assessment Center yg juga diketahui sebagai multi-metode & multi-asesor.
Multi-metode merupakan penggunaan lebih dari satu alat ukur. Dijelaskan Bima, asesmen tersebut dilakukan dengan mengpakai beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara & Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling) & wawancara.
"Multi-Asesor, dalam asesmen ini asesor yg dilibatkan tidak cuma berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yg sudah memiliki pengalaman & yg selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS & Pusat Intelijen TNI AD," terangnya.
Selain itu, kata dia, setiap tahapan proses asesmen juga dilakukan observasi oleh Tim Observer yg anggotanya tidak cuma berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD & BIN.
"Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil evaluasi & untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, & dalam penentuan hasil evaluasi akhir dilakukan melalui Assessor Meeting," papar Bima.
Oleh karenanya, menurut BKN tes tersebut menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yg terlibat yg dapat menentukan nilai secara mutlak. Sehingga ia menjamin independensinya tetap terjaga. Dalam pelaksanaan asesmen, tambahnya, juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan & akuntabel.
Dalam mengerjakan asesmen tes wawasan kebangsaan, papar Bima, yg diukur mencakup 3 aspek yaitu integritas, netralitas ASN & anti radikalisme. Ketiga aspek yg diukur tersebut, merupakan beberapa dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yg diuraikan dalam Pasal 3, 4 & 5 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara & Pasal 3, Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, & PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK jadi Pegawai ASN, sudah ditentukan bahwa pegawai KPK akan dialihkan jadi ASN.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana itu, ditentukan persyaratan Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi jadi Pegawai ASN, antara lain Setia & Taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, & Pemerintah yg sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yg dilarang pemerintah & atau putusan pengadilan & memiliki integritas & moralitas yg baik.
Asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK jadi ASN, terang Bima, sudah dilaksanakan melalui beberapa tahapan yakni persiapan pada 27 Februari 2021, pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) & integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sd 10 Maret 2021, & bagi yg berhalangan hadir dilakukan tes susulan pada tanggal 16 Maret 2021 (Susulan I) & 8 April 2021 (Susulan II), tes IMB & Integritas ini dikoordir oleh Tim dari DisPsiAD; tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sd. 9 April 2021
"Dari jumlah peserta yg diusulkan untuk mengikuti asesmen sejumlah 1.357 peserta yg hadir 1.349 peserta, & yg tidak hadir 8 peserta. Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, & yg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta. Penyerahan hasil, sudah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sekjen KPK pada tanggal 27 April 2021 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara & Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yg antara lain disaksikan oleh Menteri PAN-RB," pungkas Bima.(mediaindonesia.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet