Ini Susunan Lengkap Tim Bentukan Jokowi untuk Buru Aset Rp 108 T BLBI merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara & Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban ditunjuk jadi Ketua Satgas.
Aturan mengenai keanggotaan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara & Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti dilihat, Minggu (11/4/2021). Aturan itu diteken Jokowi pada 6 April 2021.
Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, & Keamanan (Mahfud Md)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
5. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)
Tugas Pengarah
a. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
b. Mengintegrasikan & menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis & terobosan yg diperlukan dalam rangka percepatan penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
c. Memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; dan
d. Melakukan pemantauan & evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Pelaksana
1. Ketua Satgas
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Rionald Silaban)
2. Wakil Ketua Satgas
Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Feri Wibisono)
3. Sekretaris
Deputi Bidang Koordinasi Hukum & Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, & Keamanan (Sugeng Purnomo)
Anggota
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak & Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan;
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan.
Tugas Pelaksana
a. Melakukan inventarisasi & pemetaan hak tagih negara & aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yg diperlukan dalam rangka penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset properti Bantuan Likuiditas Bank lndonesia;
c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yg memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;
d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yg efektif & efisien bagi penyelesaian, penanganan, & pemulihan hak tagih negara & aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga; dan
f. Melakukan koordinasi & mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(detiknews.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara & Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban ditunjuk jadi Ketua Satgas.
Aturan mengenai keanggotaan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara & Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti dilihat, Minggu (11/4/2021). Aturan itu diteken Jokowi pada 6 April 2021.
Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, & Keamanan (Mahfud Md)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
5. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)
Tugas Pengarah
a. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
b. Mengintegrasikan & menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis & terobosan yg diperlukan dalam rangka percepatan penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
c. Memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; dan
d. Melakukan pemantauan & evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Pelaksana
1. Ketua Satgas
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Rionald Silaban)
2. Wakil Ketua Satgas
Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Feri Wibisono)
3. Sekretaris
Deputi Bidang Koordinasi Hukum & Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, & Keamanan (Sugeng Purnomo)
Anggota
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak & Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan;
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan.
Tugas Pelaksana
a. Melakukan inventarisasi & pemetaan hak tagih negara & aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yg diperlukan dalam rangka penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset properti Bantuan Likuiditas Bank lndonesia;
c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yg memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;
d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yg efektif & efisien bagi penyelesaian, penanganan, & pemulihan hak tagih negara & aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga; dan
f. Melakukan koordinasi & mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(detiknews.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet