• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Ini Susunan Lengkap Tim Bentukan Jokowi untuk Buru Aset Rp 108 T BLBI

ON3

Mahasiswa
Journalist
Ini Susunan Lengkap Tim Bentukan Jokowi untuk Buru Aset Rp 108 T BLBI merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara & Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban ditunjuk jadi Ketua Satgas.


Aturan mengenai keanggotaan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara & Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti dilihat, Minggu (11/4/2021). Aturan itu diteken Jokowi pada 6 April 2021.




Pengarah


1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, & Keamanan (Mahfud Md)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
5. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)




Tugas Pengarah


a. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;


b. Mengintegrasikan & menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis & terobosan yg diperlukan dalam rangka percepatan penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;


c. Memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; dan


d. Melakukan pemantauan & evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia




Pelaksana


1. Ketua Satgas
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Rionald Silaban)


2. Wakil Ketua Satgas
Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Feri Wibisono)


3. Sekretaris
Deputi Bidang Koordinasi Hukum & Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, & Keamanan (Sugeng Purnomo)




Anggota


1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak & Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan;
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan.




Tugas Pelaksana


a. Melakukan inventarisasi & pemetaan hak tagih negara & aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;


b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yg diperlukan dalam rangka penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset properti Bantuan Likuiditas Bank lndonesia;


c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yg memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan & pemulihan hak tagih negara & aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;


d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yg efektif & efisien bagi penyelesaian, penanganan, & pemulihan hak tagih negara & aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;


e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga; dan
f. Melakukan koordinasi & mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(detiknews.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top