
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menginterogasi para tersangka saat ekspose kasus di Mapolsek Patumbak, Sabtu. (ANTARA/HO)
jpnn.com, MEDAN - Polisi menggagalkan peredaran ganja kering seberat 40 kilogram dari tiga tersangka yg diringkus di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan ganja kering itu berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas Polsek Patumbak.
"40 kilogram ganja ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal," mengatakan Irsan di Mapolsek Patumbak, Sabtu (17/4).
Sementara itu, tiga tersangka yg diamankan masing-masing berinisial IR (39), SL (29) & MF (28).
Slot info lainnya:
- Penganiaya Perawat di Palembang Mengaku Polisi, Faktanya, Oalah
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Polisi kemudian mengerjakan penyamaran & berhasil mengamankan tersangka IR beserta barang bukti 40 kilogram ganja kering.
"Tersangka IR mengaku ganja itu milik SL & MF," ucap AKBP Irsan.
Selanjutnya, petugas meminta tersangka IR untuk menghubungi SL & MF dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.
"Kedua tersangka SL & MF percaya & datang ke kediaman tersangka IR. Petugas kemudian mengamankan keduanya," ujar Irsan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Slot info lainnya:- Siklon Surigae Mengancam, 9 Provinsi Ini Harap Bersiaga 24 Jam ke Depan
- MD Beri Pengakuan kepada Polisi, Kalapas Kendari Bilang Tidak Masuk Akal
cheat game online terbaru, cheat game online IR Ditangkap Polisi, SL dan MF Dipancing dengan Uang Rp 10 juta - Kriminal, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/ir-ditangkap-polisi-sl-dan-mf-dipancing-dengan-uang-rp-10-juta