• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Janda Satu Anak Dilarang Pemerintah Berjualan di Surabaya, Videonya Viral

ON3

Mahasiswa
Journalist
Janda Satu Anak Dilarang Pemerintah Berjualan di Surabaya, Videonya Viral merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Beredar video viral seorang perempuan mendatangi kantor Kelurahan Ampel, Kecamatan Krembangan, Surabaya.


Dalam video tersebut perempuan ini didampingi dua orang pria. Salah satunya adalah Bambang Ashraf, Wali Kota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Surabaya & satu lagi seorang pria yg mengenalkan diri sebagai seorang lawyer.


Belakangan ini diketahui bukti diri perempuan tersebut adalah Fahriyah Bagar. Janda satu orang anak warga Jalan Ampel Gubah Kidul, Gang I, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir.


Fahriyah mendatangi kantor kelurahan lantaran resah. Karena kiosnya yg berada di Gubah Ampel Gang I hendak dibongkar & dilarang berjualan oleh pihak kelurahan. Alasannya itu merupakan tempat fasilitas biasa & hendak dilakukan pavingisasi saat ini.


Karena itu kemudian LIRA Surabaya memberikan pendampingan kepada Fahriyah. "Kalau lurah gak tebang pilih, hampir semua pedangang di Ampel itu fasum loh, kenapa kok cuman toko ini," ujar Bambang bertanya keheranan.


Menurut dia kalau hendak mengerjakan mengerjakan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2014 harus adil & tidak tebang pilih.


"Ayo semua bongkar PKL yg di atas fasum. Dari ujung ke ujung," tegasnya.


Adanya hal ini, jelas Bambang tidak bagus bagi kondusivitas di Ampel. Apalagi ketika terjadi pandemi Covid-19 saat ini. Di mana banyak warga mengalami kesusahan.


Fahriyah sendiri di sana berjualan berbagai macam alat untuk beribadah. Seperti tasbih, minyak wangi & juga sajadah.


Kios itu menurut Fahriyah sudah didirikan sejak tahun 1983 & sudah mendapatkan izin dari pihak kelurahan saat itu. Sekarang Fahriyah meneruskan usaha peninggalan dari orang tuanya di sana.


Adanya perkara ini kemudian menciptakan pihak LIRA Surabaya melaporkan ke beberapa pihak. Seperti ke Ombudsman & kemudian juga Wali Kota Surabaya.


Terpisah Lurah Ampel M. Imzak ketika dikonfirmasi memilih menjawab singkat. "Terkait pengaduan ke Wali Kota Surabaya tersebut kami menunggu saja. Terima kasih," ujarnya.(malangtimes.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top