Jokowi Teken PP 56/2021: Nyanyi Lagu Ciptaan Orang di Cafe atau TV Bayar Royalti merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Hadirnya PP ini untuk menjamin proteksi & kepastian hukum kepada hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, & pemilik Hak Terkait atas lagu & musik.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ada prosedur pengelolaan royalti yg transparan, berkualitas, & tepat target serta melalui sarana teknologi informasi.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yg mengpakai lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
"Setiap orang dapat mengerjakan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yg bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," sebagaimana dikutip kumparan sesuai dalam ayat 1 pasal 3," Selasa (6/4).
Sementara, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yg bersifat komersial tersebut berupa:
a. Seminar & konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, & diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, & kapal laut;
e. Pameran & bazar
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank & kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, & fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke.
Nantinya, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) berdasarkan data yg terintegrasi pada pusat data lagu & musik.
Diketahui, PP ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Selasa (30/3). Sementara, diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly sehari setelahnya yaitu Rabu (31/3).(kumparan.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Hadirnya PP ini untuk menjamin proteksi & kepastian hukum kepada hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, & pemilik Hak Terkait atas lagu & musik.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ada prosedur pengelolaan royalti yg transparan, berkualitas, & tepat target serta melalui sarana teknologi informasi.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yg mengpakai lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
"Setiap orang dapat mengerjakan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yg bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," sebagaimana dikutip kumparan sesuai dalam ayat 1 pasal 3," Selasa (6/4).
Sementara, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yg bersifat komersial tersebut berupa:
a. Seminar & konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, & diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, & kapal laut;
e. Pameran & bazar
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank & kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, & fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke.
Nantinya, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) berdasarkan data yg terintegrasi pada pusat data lagu & musik.
Diketahui, PP ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Selasa (30/3). Sementara, diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly sehari setelahnya yaitu Rabu (31/3).(kumparan.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet