Kasus Bunuh Teman Sendiri di Pasuruan, Motif Pelaku Bikin Emosi merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Kasus pembunuhan pria berinisial YD (17) yg sempat menggemparkan warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/3/2021) pekan lalu akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata teman sendiri, berinisial TH (18) warga Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Dilansir dair suarajatimpost.com jaringan suara.com, inisial TH digelandang ke Mapolres Pasuruan, Senin (29/3/2021) pukul 11.00 WIB. Diketahui pelaku & korban merupakan teman dekat sejak di bangku sekolah dasar (SD).
Pelaku kasus bunuh teman sendiri ini motifnya harap menguasai harta benda korban.
Kepada polisi, inisial TH menghabisi nyawa temannya itu dengan cara menghujamkan pisau beberapa kali ke bagian perut & pinggang. Kemudian diakhiri dengan menggorok leher korban.
"Barang korban saya jual untuk nebus sepeda saya. Korban saya tusuk mengpakai pisau yg saya pinjam tanpa sepengetahuan teman saya," katanya di Mapolres Pasuruan.
Saat pelaku diciduk, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 sarung berwarna merah, 1 buah sangkur, 1 lembar sleyer batik & 1 unit motor.
Akibat perbuatan kejinya itu, polisi menjerat TH dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomoro 35 Tahun 2014 perubahan atas UU NO.2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sanksi 15 tahun penjara.
Tidak cuma itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman sanksi mati atau sanksi seumur hidup.(suara.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Kasus pembunuhan pria berinisial YD (17) yg sempat menggemparkan warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/3/2021) pekan lalu akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata teman sendiri, berinisial TH (18) warga Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Dilansir dair suarajatimpost.com jaringan suara.com, inisial TH digelandang ke Mapolres Pasuruan, Senin (29/3/2021) pukul 11.00 WIB. Diketahui pelaku & korban merupakan teman dekat sejak di bangku sekolah dasar (SD).
Pelaku kasus bunuh teman sendiri ini motifnya harap menguasai harta benda korban.
Kepada polisi, inisial TH menghabisi nyawa temannya itu dengan cara menghujamkan pisau beberapa kali ke bagian perut & pinggang. Kemudian diakhiri dengan menggorok leher korban.
"Barang korban saya jual untuk nebus sepeda saya. Korban saya tusuk mengpakai pisau yg saya pinjam tanpa sepengetahuan teman saya," katanya di Mapolres Pasuruan.
Saat pelaku diciduk, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 sarung berwarna merah, 1 buah sangkur, 1 lembar sleyer batik & 1 unit motor.
Akibat perbuatan kejinya itu, polisi menjerat TH dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomoro 35 Tahun 2014 perubahan atas UU NO.2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sanksi 15 tahun penjara.
Tidak cuma itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman sanksi mati atau sanksi seumur hidup.(suara.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet