Kasus Oknum Polisi Peras Rp 2,5 Miliar, Henry: Kapolda Marah Betul merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Pengacara Henry Yosodiningrat menilai ada upaya untuk menggugurkan praperadilan atas penangkapan kepada kliennya Anwar Tanuhadi, warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh pihak Polsek Medan Timur.
Hal ini, mengatakan mantan legislator PDIP itu, terbukti dengan tidak hadirnya pihak Polsek Medan Timur pada sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 17 Maret 2021 lalu tanpa ada alasan yg jelas.
“Maksud mereka (menghulur waktu-red) untuk menggugurkan perkara praperadilan ini. Mereka mengulur-ngulur waktu. Padahal pokok perkaranya sudah mereka limpakan,” mengatakan Henry kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/3) malam.
Henry menegaskan, kalau pada jadwal sidang praperadilan kedua mereka tetap tidak hadir, maka perkara tersebut tetap akan dilanjutkan. Pasalnya, mengatakan dia dalam panggilan itu sudah ditentukan supaya mereka hadir & membawa jawabannya & mereka sudah diberi waktu lebih dari seminggu.
“Besok kan kita sidang lagi. Kalau mereka enggak hadir maka perkara ini akan dilanjutkan, diperiksa diluar hadirnya mereka,” jelas Henry.
Henry juga menegaskan, perbuatan mereka kepada kliennya itu sudah jelas merampas kemerdekaan sebagai warga negara Indonesia. Bahkan perbuatan mereka sudah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena sudah mengerjakan pemerasan kepada seseorang.
“Pertama perbuatan mereka ini sendiri adalah perbuatan yg merampas kemerdekaan orang, karena mengerjakan perbuatan pemerasan,” ujar Henry.
Henry yakin perkara ini akan tuntas sesuai proses hukum yg berlaku. Ia menyebut, langkah yg ia tempuh juga mendapat respon yg sangat baik & dukungan penuh dari pihak Polda Sumatera Utara sendiri.
“Kapolda sangat menaruh perhatian. Saya sudah jumpa dengan Kapolda. Beliau marah betul dengan oknum anggota Polsek Medan Timur ini,” sebutnya.
Sebenarnya, mengatakan dia, perkara tersebut tidak harus hingga sejauh ini & dapat selesai di Polda saja. Namun, pihak mereka terlalu cepat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan sehingga kewenangan polisi sudah beralih ke jaksa.
Padahal mengatakan dia, saat pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Propam Polda Sumut, perkara tersebut langsung diproses oleh Propam. “Malah saya mendapatkan informasi sudah terbukti kabarnya perbuatan mereka itu (melanggar),” tambahnya.
Karena perkara tersebut sudah terlanjur jauh, maka dia akan melawan dengan berbagai upaya, karena bagi dia ini adalah pertarungan moral & hak orang untuk mendapatkan keadilan.
“Jadi sekarang ini sudah ada di pengadilan, saya cuma mengikuti sesuai prosedurnya saja,” pungkasnya.
Sebelumnnya, Henry menjelaskan, kliennya dijemput dari Jakarta & dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur pada 25 Januari 2021. Kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yg sama sekali tidak ia kenal.
Setibanya di Polsek Medan Timur, kliennya diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp 2,5 miliar tunai ke rekening orang yg tidak dikenalnya. Tak cukup di situ, kliennya disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 miliar.
Setelah cek dikeluarkan, mengatakan dia, kliennya dilepas & dikasih berita acara pelepasan tertulis bahwa tidak cukup bukti. Tapi surat ditarik lagi oleh & diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan.
Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum & Bid Propam Polda Sumut. Pada 9 Maret 2021, Henry & Anwar berangkat ke Medan & menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.
Namun pada 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap & dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 & saat itu juga langsung ditahan & dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur.(jawapos.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Pengacara Henry Yosodiningrat menilai ada upaya untuk menggugurkan praperadilan atas penangkapan kepada kliennya Anwar Tanuhadi, warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh pihak Polsek Medan Timur.
Hal ini, mengatakan mantan legislator PDIP itu, terbukti dengan tidak hadirnya pihak Polsek Medan Timur pada sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 17 Maret 2021 lalu tanpa ada alasan yg jelas.
“Maksud mereka (menghulur waktu-red) untuk menggugurkan perkara praperadilan ini. Mereka mengulur-ngulur waktu. Padahal pokok perkaranya sudah mereka limpakan,” mengatakan Henry kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/3) malam.
Henry menegaskan, kalau pada jadwal sidang praperadilan kedua mereka tetap tidak hadir, maka perkara tersebut tetap akan dilanjutkan. Pasalnya, mengatakan dia dalam panggilan itu sudah ditentukan supaya mereka hadir & membawa jawabannya & mereka sudah diberi waktu lebih dari seminggu.
“Besok kan kita sidang lagi. Kalau mereka enggak hadir maka perkara ini akan dilanjutkan, diperiksa diluar hadirnya mereka,” jelas Henry.
Henry juga menegaskan, perbuatan mereka kepada kliennya itu sudah jelas merampas kemerdekaan sebagai warga negara Indonesia. Bahkan perbuatan mereka sudah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena sudah mengerjakan pemerasan kepada seseorang.
“Pertama perbuatan mereka ini sendiri adalah perbuatan yg merampas kemerdekaan orang, karena mengerjakan perbuatan pemerasan,” ujar Henry.
Henry yakin perkara ini akan tuntas sesuai proses hukum yg berlaku. Ia menyebut, langkah yg ia tempuh juga mendapat respon yg sangat baik & dukungan penuh dari pihak Polda Sumatera Utara sendiri.
“Kapolda sangat menaruh perhatian. Saya sudah jumpa dengan Kapolda. Beliau marah betul dengan oknum anggota Polsek Medan Timur ini,” sebutnya.
Sebenarnya, mengatakan dia, perkara tersebut tidak harus hingga sejauh ini & dapat selesai di Polda saja. Namun, pihak mereka terlalu cepat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan sehingga kewenangan polisi sudah beralih ke jaksa.
Padahal mengatakan dia, saat pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Propam Polda Sumut, perkara tersebut langsung diproses oleh Propam. “Malah saya mendapatkan informasi sudah terbukti kabarnya perbuatan mereka itu (melanggar),” tambahnya.
Karena perkara tersebut sudah terlanjur jauh, maka dia akan melawan dengan berbagai upaya, karena bagi dia ini adalah pertarungan moral & hak orang untuk mendapatkan keadilan.
“Jadi sekarang ini sudah ada di pengadilan, saya cuma mengikuti sesuai prosedurnya saja,” pungkasnya.
Sebelumnnya, Henry menjelaskan, kliennya dijemput dari Jakarta & dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur pada 25 Januari 2021. Kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yg sama sekali tidak ia kenal.
Setibanya di Polsek Medan Timur, kliennya diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp 2,5 miliar tunai ke rekening orang yg tidak dikenalnya. Tak cukup di situ, kliennya disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 miliar.
Setelah cek dikeluarkan, mengatakan dia, kliennya dilepas & dikasih berita acara pelepasan tertulis bahwa tidak cukup bukti. Tapi surat ditarik lagi oleh & diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan.
Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum & Bid Propam Polda Sumut. Pada 9 Maret 2021, Henry & Anwar berangkat ke Medan & menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.
Namun pada 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap & dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 & saat itu juga langsung ditahan & dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur.(jawapos.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet