
Terdakwa kasus penerima uang salah transfer mengajukan banding. Ilustrasi Foto: dok.Slot Informasi Online
jpnn.com, SURABAYA - Hendrix Kurniawan, kuasa hukum terdakwa kasus penerima uang salah transfer BCA sebesar Rp51 juta Ardi Pratama, menemui kliennya itu di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jatim, Selasa (20/4).
Kedatangan Hendrix untuk melengkapi persetujuan pengajuan banding.
Setelah Ardi Pratama menyetujui, berkas pengajuan banding tersebut akan didaftarkan.
"Hari ini sudah didaftarkan bandingnya," mengatakan Hendrix secara tertulis, Selasa (20/4).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya 15 April 2021, Ardi divonis satu tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah & melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, lantaran menguasai uang yg bukan miliknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim ketua Ni Putu Purnami saat membacakan putusan.
Yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan ini, yg memberatkan terdakwa Ardi karena telah memakai uang salah transfer & berbelit-belit saat memberikan penjelasan selama persidangan.
Sedangkan hal yg meringankan yaitu Ardi belum pernah berurusan hukum & sopan selama mengikuti persidangan.
Slot info lainnya:
- Terdakwa Kasus Salah Transfer Senilai Rp51 Juta Divonis Satu Tahun Penjara
- Usut Kasus Korupsi Jalan di Riau, KPK Periksa Pihak BCA
- 4 Orang Ini Sering Beraksi Tengah Malam, Ambil Uang di ATM Saldo Tetap
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yg meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. (mcr12/jpnn)
cheat game online terbaru, cheat game online Kasus Salah Transfer Rp51 Juta Belum Berakhir - Kriminal, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/kasus-salah-transfer-rp51-juta-belum-berakhir