Kemendagri: Tidak Ada Kolom Transgender di KTP-El merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Dirjen Kependudukan & Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tidak ada kolom tipe kelamin 'transgender' dalam KTP elektronik (KTP-el). Namun, hal ini dikecualikan bagi mereka yg sudah mendapatkan ketetapan perubahan tipe kelamin dari pengadilan.
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai tipe kelamin yg aslinya. Kecuali buat mereka yg sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan tipe kelamin," mengatakan Zudan saat dikonfirmasi, Ahad (25/4).
Ia pun kemudian mencontohkan perubahan tipe kelamin seperti yg dialami oleh Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan mengatakan, kalau seorang transgender sudah merekam datanya maka pasti akan tercatat mengpakai nama asli.
Lihat juga:
"Tidak diketahui nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak dapat, sebab urusan mengganti nama & ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," mengatakan Zudan.
Ia menjelaskan, saat ini Dukcapil pro aktif menolong memudahkan pembuatan KTP-el kaum transgender. Hal ini berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata & harus punya KTP & Kartu Keluarga supaya dapat mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS & bantuan sosial.
"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan tipe kelaminnya laki laki & perempuan. Tidak ada tipe kelamin yg lain. Sesuai apa aslinya kecuali yg sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan tipe kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia," mengatakan Zudan.
Ia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada kaum transgender tanpa diskriminasi.(republika.co.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Dirjen Kependudukan & Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tidak ada kolom tipe kelamin 'transgender' dalam KTP elektronik (KTP-el). Namun, hal ini dikecualikan bagi mereka yg sudah mendapatkan ketetapan perubahan tipe kelamin dari pengadilan.
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai tipe kelamin yg aslinya. Kecuali buat mereka yg sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan tipe kelamin," mengatakan Zudan saat dikonfirmasi, Ahad (25/4).
Ia pun kemudian mencontohkan perubahan tipe kelamin seperti yg dialami oleh Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan mengatakan, kalau seorang transgender sudah merekam datanya maka pasti akan tercatat mengpakai nama asli.
Lihat juga:
"Tidak diketahui nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak dapat, sebab urusan mengganti nama & ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," mengatakan Zudan.
Ia menjelaskan, saat ini Dukcapil pro aktif menolong memudahkan pembuatan KTP-el kaum transgender. Hal ini berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata & harus punya KTP & Kartu Keluarga supaya dapat mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS & bantuan sosial.
"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan tipe kelaminnya laki laki & perempuan. Tidak ada tipe kelamin yg lain. Sesuai apa aslinya kecuali yg sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan tipe kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia," mengatakan Zudan.
Ia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada kaum transgender tanpa diskriminasi.(republika.co.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet