Kemenkeu Ungkap Alasan Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pencekalan kepada putra Presiden ke-2 RI Soeharto berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.
"Terdapat piutang negara yg belum dibayar atau dilunasi," ujar Yustinus kepada detikcom, Kamis (17/9/2020).
Menurut Yustinus, pencekalan kepada Bambang Trihatmodjo dapat saja dicabut asal yg bersangkutan melunasi utangnya terlebih dahulu.
"Pada prinsipnya pencekalan dapat dicabut apabila dilakukan pelunasan, dilakukan pembayaran atas piutang negara tersebut," tegasnya
Hal serupa dihinggakan oleh Kepala Biro Komunikasi & Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari. Rahayu menambahkan, pencekalan kepada Bambang merupakan usulan dari pembinaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta.
"Bambang TH dicegah bepergian ke luar negeri atas usulan PUPN DKI karena Bambang TH mempunyai tanggungan yg belum dikembalikan ke negara," mengatakan Rahayu.
Sebelum ada upaya pencekalan, sambung Rahayu, PUPN DKI Jakarta sudah memanggil & memperingati Bambang Trihatmodjo terkait hal tersebut. Namun, tak diindahkan oleh yg bersangkutan
"Sebelumnya PUPN DKI sudah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yg bersangkutan, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Setelah beberapa pemanggilan yg tidak dipenuhi ini, PUPN mengajukan pencekalan kepada Bambang TH. Ini sesuai ketentuan yg berlaku," terangnya.
Namun, menurut Rahayu hingga saat ini pihaknya belum menerima surat gugatan apapun dari PTUN Jakarta.
"Sampai saat ini pihak Kemenkeu belum menerima release pemberitahuan gugatan tersebut," tangkasnya.
Gugatan Bambang kepada Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu tercatat didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia kepada Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.
Gugatan ini diajukan Bambang Trihatmodjo dengan kuasa hukum Prisma Wardhana Sasmita. Saat ini status perkara masih pemeriksaan persiapan.
Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
detik.com/artikelasli
NB: Semua berita ini diambil dari internet
Online - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pencekalan kepada putra Presiden ke-2 RI Soeharto berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.
"Terdapat piutang negara yg belum dibayar atau dilunasi," ujar Yustinus kepada detikcom, Kamis (17/9/2020).
Menurut Yustinus, pencekalan kepada Bambang Trihatmodjo dapat saja dicabut asal yg bersangkutan melunasi utangnya terlebih dahulu.
"Pada prinsipnya pencekalan dapat dicabut apabila dilakukan pelunasan, dilakukan pembayaran atas piutang negara tersebut," tegasnya
Hal serupa dihinggakan oleh Kepala Biro Komunikasi & Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari. Rahayu menambahkan, pencekalan kepada Bambang merupakan usulan dari pembinaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta.
"Bambang TH dicegah bepergian ke luar negeri atas usulan PUPN DKI karena Bambang TH mempunyai tanggungan yg belum dikembalikan ke negara," mengatakan Rahayu.
Sebelum ada upaya pencekalan, sambung Rahayu, PUPN DKI Jakarta sudah memanggil & memperingati Bambang Trihatmodjo terkait hal tersebut. Namun, tak diindahkan oleh yg bersangkutan
"Sebelumnya PUPN DKI sudah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yg bersangkutan, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Setelah beberapa pemanggilan yg tidak dipenuhi ini, PUPN mengajukan pencekalan kepada Bambang TH. Ini sesuai ketentuan yg berlaku," terangnya.
Namun, menurut Rahayu hingga saat ini pihaknya belum menerima surat gugatan apapun dari PTUN Jakarta.
"Sampai saat ini pihak Kemenkeu belum menerima release pemberitahuan gugatan tersebut," tangkasnya.
Gugatan Bambang kepada Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu tercatat didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia kepada Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.
Gugatan ini diajukan Bambang Trihatmodjo dengan kuasa hukum Prisma Wardhana Sasmita. Saat ini status perkara masih pemeriksaan persiapan.
Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
detik.com/artikelasli
NB: Semua berita ini diambil dari internet