• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Kemenkumham tegaskan WNA Tiongkok masuk Indonesia untuk bekerja bukan wisata

ON3

Mahasiswa
Journalist
Kemenkumham tegaskan WNA Tiongkok masuk Indonesia untuk bekerja bukan wisata merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengungkapkan bahwa warga negara asing (WNA) Tiongkok yg masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 adalah untuk bekerja & bukan untuk tujuan wisata.


“Kedatangan para WNA ke Indonesia cuma diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis & kemanusiaan, serta kru alat angkut,” mengatakan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting di Jakarta, Jumat (7/5/2021) seperti diberitakan dari antaranews.com & dikutip Hops.id, Sabtu (8/5/2021).


Terkait kedatangan WNA Tiongkok ke Indonesia, Kemenkumham menyampaikan bahwa mereka sudah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait & akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.


Lebih lanjut diungkap Jhoni, larangan masih berlaku untuk WNA yg harap berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata. Pemerintah juga sudah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.


Jhoni juga menegaskan bahwa seluruh WNA Tiongkok yg masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian & aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.


Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum & HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa & Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, & Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.


“Penanganan setiap WNA yg datang ke Indonesia sudah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” tutur Jhoni.



Dikatakan Jhoni, petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk kalau para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.


Pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.


Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian setiap WNA yg masuk ke Indonesia.(hops.id)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top