
Kepala BKN Bima Haria Widapatna menanggapi kabar PPPK berkinerja baik dapat diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/Slot Informasi Online
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Widapatna mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKN untuk ikut secara aktif mencegah penyebaran Covid-19.
Khususnya pada hari-hari libur yg berpotensi mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.
Imbauan tersebut dihinggakan lewat Nota Dinas Kepala BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti selama Ramadan & Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Slot info lainnya:
- MenPAN-RB Keluarkan Aturan Khusus untuk PNS & PPPK Selama Ramadan
"Melalui nota dinas tersebut, setiap ASN BKN & keluarganya dilarang untuk mengerjakan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021," mengatakan Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Jumat (23/4).
Larangan bepergian ini, lanjutnya, dikecualikan bagi pegawai yg melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas.
Juga pegawai yg dalam keadaan terpaksa perlu untuk mengerjakan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu.
Slot info lainnya:- Pemda yg Tidak Patuh Surat Edaran Satgas Covid-19 soal Mudik Patut Dikenai Sanksi
"Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6–17 Mei 2021," ucapnya.
"Kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS," imbuhnya.
cheat game online terbaru, cheat game online Kepala BKN Keluarkan Nota Dinas untuk ASN, Keterlaluan Kalau Dilanggar - Nasional, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/kepala-bkn-keluarkan-nota-dinas-untuk-asn-keterlaluan-kalau-dilanggar