Kisah Teguh Lulus Rachmadi Dipolisikan Karena Masuk Rumahnya Sendiri merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Sudah 24 tahun Teguh Lulus Rachmadi tinggal di rumahnya di kawasan Jalan Kupang Gunung Jaya, Surabaya. Teguh merupakan wartawan senior di Kota Pahlwan yg juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim).
Kini, Teguh sedang berurusan dengan hukum, karena dilaporkan masuk ke rumahnya sendiri, yg puluhan tahun jadi tempatnya pulang selepas beraktivitas.
"Besok, Selasa, 4 Mei 2021, saya dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk dimintai keterangan sebagai terlapor," ungkap pria berusia 65 tahun tersebut, Senin (3/4/2021).
Menurut Teguh, orang yg melaporkan dirinya adalah warga Perumahan IKIP, Gunung Anyar, Surabaya. Katanya, dia & pelapor tidak saling kenal. Bahkan tak pernah sekalioun berjumpa sebelumnya.
Saat itu, pelapor tiba-tiba mendatangi rumah Teguh pada 25 September 2018, membawa dua orang. Selanjutnya, pelapor kembali mendatangi rumah Teguh beberapa kali di awal 2020 dengan membawa sejumlah orang.
"Waktu perdana kali datang ke rumah, dia bilang bahwa istri saya, Endang Kusumawati, punya utang kepadanya sebesar Rp 400 juta. Maksud kedatangannya itu mau menagih utang," ujar Teguh.
Dengan berpikir keras, Teguh mencoba mengingat tentang utang-piutang yg disangkakan pelapor kepada istrinya yg saat itu saling berada di rumah.
Dari pengakuan sang istri, Teguh jadi paham. Ternyata pada Tahun 2017, sang istri sudah meminjamkan sertifikat rumah yg ditempati bersama keluarganya itu kepada seorang teman perempuan.
"Jadi yg butuh pinjam uang waktu itu teman istri saya. Istri saya meminjamkan sertifikat rumah kami sebagai jaminannya," papar Teguh.
Tak disangka, sertifikat rumah Teguh itu, dengan persetujuan Kantor Pertanahan Surabaya I, kini sudah berganti nama. Dan dengan bukti itulah, Teguh dilaporkan ke Polda Jatim dengan dalil melanggar Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu menerobos masuk tanpa izin ke rumahnya.
Sementara teman perempuan istri Teguh sudah menghilang entah ke mana. Nomor telepon selulernya juga sudah tidak aktif.
Dari informasi yg didapat Teguh, teman perempuan istrinya membawa sertifikat rumahnya ke seorang notaris di Surabaya. Melalui kantor notaris itulah, diduga akta otentik sertifikat rumahnya dipalsukan untuk kemudian diproses ke Kantor Pertanahan Surabaya I, hingga berganti nama.
"Saya tidak pernah hadir di hadapan notaris itu," tegas Teguh. (jatimnow.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Sudah 24 tahun Teguh Lulus Rachmadi tinggal di rumahnya di kawasan Jalan Kupang Gunung Jaya, Surabaya. Teguh merupakan wartawan senior di Kota Pahlwan yg juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim).
Kini, Teguh sedang berurusan dengan hukum, karena dilaporkan masuk ke rumahnya sendiri, yg puluhan tahun jadi tempatnya pulang selepas beraktivitas.
"Besok, Selasa, 4 Mei 2021, saya dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk dimintai keterangan sebagai terlapor," ungkap pria berusia 65 tahun tersebut, Senin (3/4/2021).
Menurut Teguh, orang yg melaporkan dirinya adalah warga Perumahan IKIP, Gunung Anyar, Surabaya. Katanya, dia & pelapor tidak saling kenal. Bahkan tak pernah sekalioun berjumpa sebelumnya.
Saat itu, pelapor tiba-tiba mendatangi rumah Teguh pada 25 September 2018, membawa dua orang. Selanjutnya, pelapor kembali mendatangi rumah Teguh beberapa kali di awal 2020 dengan membawa sejumlah orang.
"Waktu perdana kali datang ke rumah, dia bilang bahwa istri saya, Endang Kusumawati, punya utang kepadanya sebesar Rp 400 juta. Maksud kedatangannya itu mau menagih utang," ujar Teguh.
Dengan berpikir keras, Teguh mencoba mengingat tentang utang-piutang yg disangkakan pelapor kepada istrinya yg saat itu saling berada di rumah.
Dari pengakuan sang istri, Teguh jadi paham. Ternyata pada Tahun 2017, sang istri sudah meminjamkan sertifikat rumah yg ditempati bersama keluarganya itu kepada seorang teman perempuan.
"Jadi yg butuh pinjam uang waktu itu teman istri saya. Istri saya meminjamkan sertifikat rumah kami sebagai jaminannya," papar Teguh.
Tak disangka, sertifikat rumah Teguh itu, dengan persetujuan Kantor Pertanahan Surabaya I, kini sudah berganti nama. Dan dengan bukti itulah, Teguh dilaporkan ke Polda Jatim dengan dalil melanggar Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu menerobos masuk tanpa izin ke rumahnya.
Sementara teman perempuan istri Teguh sudah menghilang entah ke mana. Nomor telepon selulernya juga sudah tidak aktif.
Dari informasi yg didapat Teguh, teman perempuan istrinya membawa sertifikat rumahnya ke seorang notaris di Surabaya. Melalui kantor notaris itulah, diduga akta otentik sertifikat rumahnya dipalsukan untuk kemudian diproses ke Kantor Pertanahan Surabaya I, hingga berganti nama.
"Saya tidak pernah hadir di hadapan notaris itu," tegas Teguh. (jatimnow.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet