Kronologi Dugaan Pencabulan Oleh Panji Gumilang Versi Korban merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Panji Gumilang dilaporkan ke Polda Jabar berkaitan dugaan pencabulan kepada mantan pegawai. Lantas seperti apa kronologi pencabulan itu dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut?
Djoemaidi Anom kuasa hukum dari korban berinisial K menuturkan kasus itu bermula saat korban yg sudah bekerja sejak tahun 2016 bersama Panji ditugaskan di Pasar Cikampek pada bagian marketing & sekaligus pengadaan barang. Namun beberapa tahun setelah itu, K ditarik untuk ditempatkan di area ponpes Al Zaytun.
"Dia ditarik & ditempatkan di suatu tempat yg jauh dari pusat keramaian," ujar Anom saat dihubungi, Rabu (21/4/2021).
Usai dipindahkan, Anom mengatakan Panji menaruh rasa kepada K ini. Hingga akhirnya, Panji berusaha untuk mendekati K.
"Sudah begitu, rupanya terselubung Panji Gumilang ini menaruh hasrat, klien saya tidak sadar. Karena tempat jaraknya jauh tidak ada orang, kalaupun ada orang dia tidak akan ambil risiko karena takut sama Panji. Dipaksa klien kita hampir setiap hari datang untuk berhubungan," tutur Anom.
"Awalnya dicium, ditolak jangan karena bukan suami istri. Terus dia (Panji) bilang 'nggak usah takut nggak ada yg tahu'," mengatakan Anom menambahkan.
Panji semakin berani. Bahkan dia memaksa mengerjakannya aksi tak senonoh itu di kamar mandi kantornya.
"Di situ dipaksa untuk mengerjakan menerima hubungan badan. Itulah berlangsung berulang-ulang," mengatakan dia.
Sebelumnya, seorang pimpinan pondok pesantren tersohor di Indramayu dilaporkan polisi. Dia diduga mengerjakan tindak pidana pencabulan kepada mantan pegawainya.
Laporan itu dilakukan korban berinisial K ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021. Terlapor sendiri diketahui Panji Gumilang.(detiknews.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Panji Gumilang dilaporkan ke Polda Jabar berkaitan dugaan pencabulan kepada mantan pegawai. Lantas seperti apa kronologi pencabulan itu dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut?
Djoemaidi Anom kuasa hukum dari korban berinisial K menuturkan kasus itu bermula saat korban yg sudah bekerja sejak tahun 2016 bersama Panji ditugaskan di Pasar Cikampek pada bagian marketing & sekaligus pengadaan barang. Namun beberapa tahun setelah itu, K ditarik untuk ditempatkan di area ponpes Al Zaytun.
"Dia ditarik & ditempatkan di suatu tempat yg jauh dari pusat keramaian," ujar Anom saat dihubungi, Rabu (21/4/2021).
Usai dipindahkan, Anom mengatakan Panji menaruh rasa kepada K ini. Hingga akhirnya, Panji berusaha untuk mendekati K.
"Sudah begitu, rupanya terselubung Panji Gumilang ini menaruh hasrat, klien saya tidak sadar. Karena tempat jaraknya jauh tidak ada orang, kalaupun ada orang dia tidak akan ambil risiko karena takut sama Panji. Dipaksa klien kita hampir setiap hari datang untuk berhubungan," tutur Anom.
"Awalnya dicium, ditolak jangan karena bukan suami istri. Terus dia (Panji) bilang 'nggak usah takut nggak ada yg tahu'," mengatakan Anom menambahkan.
Panji semakin berani. Bahkan dia memaksa mengerjakannya aksi tak senonoh itu di kamar mandi kantornya.
"Di situ dipaksa untuk mengerjakan menerima hubungan badan. Itulah berlangsung berulang-ulang," mengatakan dia.
Sebelumnya, seorang pimpinan pondok pesantren tersohor di Indramayu dilaporkan polisi. Dia diduga mengerjakan tindak pidana pencabulan kepada mantan pegawainya.
Laporan itu dilakukan korban berinisial K ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021. Terlapor sendiri diketahui Panji Gumilang.(detiknews.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet