
Kuasa hukum AHY, Mehbob memberikan tanggapan mengenai pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemecatan kubu Marzuki Alie di PN Jakarta Pusat, Selasa (32/3). Foto: Arry Saputra
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Agus Harimurti Yudhoyono, Mehbob menilai bahwa kubu Marzuki Alie tidak yakin dengan gugatan yg diajukan kepada ketua umum Partai Demokrat itu.
Setelah persidangan diskors & dimulai kembali, Slamet Hasan selaku kuasa hukum Marzuki Alie mencabut gugatannya.
"Mungkin dia tidak yakin tentang legal standing-nya," mengatakan Mehbob di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Dia mengatakan, jika mengacu pada Undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik di Pasal 32 penyelesaian partai politik harusnya diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah mufakat.
Jika tidak tercapai baru ditempuh melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan.
Sementara itu, pihak penggugat langsung membawa kasus tersebut ke pengadilan tanpa melalui mahkamah partai yg ada di dalam Demokrat.
Hal itu kemungkinan menjadi penyebab pencabutan gugatannya.
"Mereka tidak yakin dengan legal standingnya, saya kira itu aja," ujar dia.
Mehbob menambahkan pihaknya masih belum mengetahui apa langkah selanjutnya yg dilalukan oleh Marzuki Alie & kawan-kawannya nanti.
Slot info lainnya:
- Nagita Slavina Tersiram Minyak Panas, Anggota DPRD Turun Tangan
Namun, pencabutan gugatan itu adalah kabar baik bagi kubu AHY.
"Iya (kabar baik, red)," mengatakan Mehbob. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Slot info lainnya:- Loh, Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan Terhadap AHY di Sidang Perdana? Ini Alasannya
- Herzaky Sebut Kubu KLB Demokrat Tak Bakal Bisa Lengkapi Berkas di Kemenkumham
Berita Selanjutnya: Mohon Maaf, Marc Marquez Absen di Seri Pembuka MotoGP 2021
cheat game online terbaru, cheat game online Kubu Marzuki Alie Cabut Gugatan, Kuasa Hukum AHY: Kabar Baik - Nasional, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/kubu-marzuki-alie-cabut-gugatan-kuasa-hukum-ahy-kabar-baik