• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Laporan Video Viral Desak Darmawati Ditolak Polisi, Ini Penyebabnya

ON3

Mahasiswa
Journalist
Laporan Video Viral Desak Darmawati Ditolak Polisi, Ini Penyebabnya merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Yayasan Keris Bali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali, Jumat (16/4) untuk melaporkan dugaan penistaan agama & UU ITE terkait video viral yg beredar di media sosial beberapa hari belakangan ini.


Dalam video itu ada seorang wanita yg bernama Desak Made Darmawati diduga menyinggung salah satu agama. Namun, laporang itu masih ditolak Polda Bali.


Ketua Yayasan Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya menuturkan, kedatangan mereka ke Ditkrimsus Polda Bali bertujuan untuk menciptakan laporan. Namun sayangnya laporan itu tidak diterima khususnya untuk memenuhi unsur pelanggaran UU ITE. Itu karena adanya beberapa unsur yg belum dipenuhi untuk jadi sebuah laporan.


"Kami sudah berkoordinasi mengerjakan proses pelaporan. Dihinggakan oleh penyidik, ada beberapa ketentuan yg harus penuhi. Ada beberapa unsur yg masih kurang. Contoh siapa yg awal menyebarkan. Dan ini disebarkan dalam konteks apakah untuk biasa ataukah di tempat mereka saja. Sehingga itu perlu didalami," terangnya kepada awak media usai kegiatan itu.


Lanjut Ismaya, bahwa terkait pasal penodaan agama kalau belum dapat dibuat jadi laporan di Polda Bali. Karena laporan itu menurut penyidik harus dilaporkan ke Jakarta, Mabes Polri.


"Tapi untuk pasal penistaan agama, Pasal 156 itu harus dilaporkan di Jakarta, atau Mabes Polri. Kami akan berkoordinasi dengan aliansi Hindu yg ada di Jakarta untuk melaporkan ini," imbuhnya.


Dilanjutkannya bahwa untuk menciptakan laporan UU ITE & penodaan agama, ternyata tidak seperti yg dibayangkan pihaknya. Ternyata pihaknya harus melengkapi beberapa syarat.


"Kalau kita pikir ini sudah melanggar UU ITE. Tapi ternyata ada beberapa unsur yg belum terpenuhi. Seperti siapa yg menyebar. Kalau itu di internal dia itu tidak memenuhi unsur.


Kalau ke pidana umum, itu kan obyek orang. Siapa yg ngomongnya. Tapi Polda Bali masih tetap bekerja mencari celah hukum & asal dari video ini. Apakah dari youtube atau FB. Kami masih disuruh melengkapi kelengkapan untun masuk unsur UU ITE," tambahnya.


Sementara itu, kuasa hukum, Yayasan Keris Bali, Nyoman Agung Sariawan, yg ikut mendampingi menerangkan, bahwa upaya laporan yg dilakukan belum memenuhi unsur. "Kalau harap mengerjakan tindakan upaya hukum, melaporkan tindak pidana biasa di Mabes Polri. Itulah yg dijelaskan penyidik tadi. Jadi laporannya belum masuk. Tadi kami banyak diskusinya di sana.msaya sendiri selaku regu hukumnya banyak diskusinya. Terkait video yg viral di media sosial & di grup WA," tandasnya.(radarbali.jawapos.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top