Lihat, Ini Uang Korupsi yg Dikembalikan Tersangka Sadra Nugraha merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Tersangka Sadra Nugraha mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Ilir.
Pengembalian uang hasil korupsi itu diserahkan pihak tersangka melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Sadra Nugraha merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017 tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih mengatakan penyerahan uang itu inisiatif tersangka yg selanjutnya akan dipakai sebagai barang bukti di pengadilan.
"Uang ini sementara dititipkan ke BRI Cabang Rivai Palembang," ujar Viktor di Palembang, Senin (26/4).
Tersangka Sadra Nugraha sudah menjalani penahanan di Lapas Pakjo, Palembang sejak 18 Maret 2021.
Dalam kasus itu Sadra diduga mengurangi volume pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan dengan total anggaran sebesar Rp 18 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga sudah menahan tersangka Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017.(jpnn.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Tersangka Sadra Nugraha mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Ilir.
Pengembalian uang hasil korupsi itu diserahkan pihak tersangka melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Sadra Nugraha merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017 tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih mengatakan penyerahan uang itu inisiatif tersangka yg selanjutnya akan dipakai sebagai barang bukti di pengadilan.
"Uang ini sementara dititipkan ke BRI Cabang Rivai Palembang," ujar Viktor di Palembang, Senin (26/4).
Tersangka Sadra Nugraha sudah menjalani penahanan di Lapas Pakjo, Palembang sejak 18 Maret 2021.
Dalam kasus itu Sadra diduga mengurangi volume pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan dengan total anggaran sebesar Rp 18 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga sudah menahan tersangka Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017.(jpnn.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet