• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Lihat, Ini Uang Korupsi yg Dikembalikan Tersangka Sadra Nugraha

ON3

Mahasiswa
Journalist
Lihat, Ini Uang Korupsi yg Dikembalikan Tersangka Sadra Nugraha merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Tersangka Sadra Nugraha mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Ilir.


Pengembalian uang hasil korupsi itu diserahkan pihak tersangka melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).


Sadra Nugraha merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017 tersebut.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih mengatakan penyerahan uang itu inisiatif tersangka yg selanjutnya akan dipakai sebagai barang bukti di pengadilan.


"Uang ini sementara dititipkan ke BRI Cabang Rivai Palembang," ujar Viktor di Palembang, Senin (26/4).


Tersangka Sadra Nugraha sudah menjalani penahanan di Lapas Pakjo, Palembang sejak 18 Maret 2021.


Dalam kasus itu Sadra diduga mengurangi volume pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan dengan total anggaran sebesar Rp 18 miliar.


Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar.


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.


Sebelumnya, Kejati Sumsel juga sudah menahan tersangka Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017.(jpnn.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top