• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Lurah Gajahan Lakukan Pungli Pengumpulan Zakat Warga, Gibran Naik Pitam

ON3

Mahasiswa
Journalist
Lurah Gajahan Lakukan Pungli Pengumpulan Zakat Warga, Gibran Naik Pitam merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S.


Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang.


“Saya akan memberikan sanksi tegas berupa mencopot jabatan lurah & mengerjakan mutasi jabatan atas kejadian ini,” ungkap Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (1/5)


Ia menegaskan Lurah Gajahan sudah tidak pantas jadi lurah lagi. Semua uang hasil pungli yg terkumpul juga akan segera dikembalikan ke warga.


“Saya dapat keluhan dari warga Gajahan tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh linmas. Modusnya membawa surat bertanda tangan lurah,” mengatakan Gibran.


Kasus tersebut, mengatakan dia, sudah ditangani sendiri dengan mendatangi lurah di kantor kelurahan pada Jumat malam kemarin. Badan Kepegawaian Daerah untuk dilakukan pemeriksaan & penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.


“BKD juga turun tangan mendalami kasus ini. Pemberian sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” katanya.


Gibran menjelaskan mengacu pada SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi & Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dalam poin 4 terkait permintaan hadiah THR oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang.


“Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yg kurang nyaman ini. Terutama untuk warga Gajahan,” tandas dia.(timlo.net)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top