
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/Slot Informasi Online
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penghentian perkara alias SP3 dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yg dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim & istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
"MAKI berencana segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," mengatakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yg diterima, Jumat (2/4).
Dia menjelaskan, gugatan akan diajukan maksimal akhir April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK.
Boyamin menduga awalnya KPK mengerjakan prank atas SP3 kasus tersebut, tetapi nyatanya sungguh direalisasikan.
Dia mengemukakan setidaknya ada tiga alasan dalam mengajukan praperadilan melawan KPK itu.
Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan kebebasan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI kehilangan penyelenggara negara.
Hal itu sungguh sangat tidak benar. Sebab, menurut Boyamin, dalam surat dakwaan Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas dituduh bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.
Dengan begitu, meski Syafruddin telah bebas, tetapi masih terdapat penyelenggara negara, yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti.
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yg telah dibuat & diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018," mengatakan Boyamin.
Alasan kedua, lanjut dia, putusan bebas Syafrudin tidak dapat dijadikan dasar SP3.
Slot info lainnya:
- MAN Pasrah Ketika Indekosnya Didatangi Sejumlah Orang Berpakaian Preman
Sebab, Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.
"Artinya, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," tegas Boyamin.
Alasan ketiga, dia mengingatkan pihaknya pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung terkait perkara yg sama dugaan korupsi BLBI BDNI.
Dalam putusan praperadilan 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.
"Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yg akan diajukan MAKI," jelas dia.
Oleh karena itu, Boyamin berpandangan harusnya KPK tetap mengajukan Sjamsul & Ijtih ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa.
Selama ini, Sjamsul & Ijtih kabur serta ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO)
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yg kabur & buron," mengatakan Bonyamin. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Slot info lainnya:- Soal SP3 Kasus BLBI, Maqdir Ismail Sebut Keputusan KPK sudah Tepat, Ini Bentuk Kepastian Hukum
- MAKI Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tanah di Kebon Sirih
Berita Selanjutnya: Dijanjikan Pekerjaan di Kantor BPJS, Lia Malah Rugi Rp 20 Juta
cheat game online terbaru, cheat game online MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Atas SP3 Kasus BLBI Oleh KPK, Ini Alasannya - Nasional, apk, android, cheat card online, cara cheat, kumpulan cheat, Game Slot Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Sumber: https://www.jpnn.com/news/maki-bakal-ajukan-praperadilan-atas-sp3-kasus-blbi-oleh-kpk-ini-alasannya