Mediasi Gagal, Kasus Raffi Ahmad Kembali ke Pengadilan merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Gugatan perbuatan melawan hukum pada seniman Raffi Ahmad terkait menghadiri pesta pasca vaksin COVID-19 beberapa waktu lalu, yg dilayangkan Advokat Publik ternyata bakal berlanjut ke babak persidangan.
Hal itu dikarenakan proses mediasi yg diberikan hakim selama sekira 30 hari kepada kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan, alias gagal.
“Gagal. Saya baru dapat informasi kemarin, tetapi belum dapat saya pastikan. Sudah ada jadwal sidang, kalau mediasi gagal itu otomatis sudah keluar jadwal sidangnya. Tinggal tunggu panggilan,” ucap Humas Pengadilan Negeri Depok, Fadil saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Maret 2021.
Meski begitu, Fadil mengaku belum dapat berkomentar ketika disinggung poin apa yg menciptakan mediasi tersebut gagal. Klik halaman berikutnya untuk melanjutkan.
Sementara itu, Advokat Publik, David Tobing, mengaku proses mediasi gagal karena tidak ada kecocokan dengan pihak tergugat.
“Tidak terjadi mediasi. Tidak ada kecocokan kepada gugatan yg dilayangkan. Jadi Raffi harus menjawab gugatan saya. Sidangnya belum ditentukan oleh pengadilan,” katanya.
Dengan demikian, maka pihaknya pun siap untuk bertarung pada babak selanjutnya di Pengadilan Negeri Depok.
Baca artikel ini hingga selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
“Proses persidangan berlanjut karena mediasi deadlock, ya jadi kembali ke persidangan lagi,” ujarnya.
Terkait hal itu, mengatakan David, pihaknya akan menunggu jawaban atau informasi lanjutan dari pihak pengadilan.
Untuk diketahui, presenter kondang Raffi Ahmad digugat secara perdata lantaran dianggap mengerjakan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor PN DPK-012021GV1.
Kala itu, Raffi Ahmad dianggap menyalahi aturan karena usai menjalani vaksin COVID-19 malah menghadiri pesta & diduga melanggar protokol kesehatan.(viva.co.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Gugatan perbuatan melawan hukum pada seniman Raffi Ahmad terkait menghadiri pesta pasca vaksin COVID-19 beberapa waktu lalu, yg dilayangkan Advokat Publik ternyata bakal berlanjut ke babak persidangan.
Hal itu dikarenakan proses mediasi yg diberikan hakim selama sekira 30 hari kepada kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan, alias gagal.
“Gagal. Saya baru dapat informasi kemarin, tetapi belum dapat saya pastikan. Sudah ada jadwal sidang, kalau mediasi gagal itu otomatis sudah keluar jadwal sidangnya. Tinggal tunggu panggilan,” ucap Humas Pengadilan Negeri Depok, Fadil saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Maret 2021.
Meski begitu, Fadil mengaku belum dapat berkomentar ketika disinggung poin apa yg menciptakan mediasi tersebut gagal. Klik halaman berikutnya untuk melanjutkan.
Sementara itu, Advokat Publik, David Tobing, mengaku proses mediasi gagal karena tidak ada kecocokan dengan pihak tergugat.
“Tidak terjadi mediasi. Tidak ada kecocokan kepada gugatan yg dilayangkan. Jadi Raffi harus menjawab gugatan saya. Sidangnya belum ditentukan oleh pengadilan,” katanya.
Dengan demikian, maka pihaknya pun siap untuk bertarung pada babak selanjutnya di Pengadilan Negeri Depok.
Baca artikel ini hingga selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
“Proses persidangan berlanjut karena mediasi deadlock, ya jadi kembali ke persidangan lagi,” ujarnya.
Terkait hal itu, mengatakan David, pihaknya akan menunggu jawaban atau informasi lanjutan dari pihak pengadilan.
Untuk diketahui, presenter kondang Raffi Ahmad digugat secara perdata lantaran dianggap mengerjakan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor PN DPK-012021GV1.
Kala itu, Raffi Ahmad dianggap menyalahi aturan karena usai menjalani vaksin COVID-19 malah menghadiri pesta & diduga melanggar protokol kesehatan.(viva.co.id)
NB: Semua berita ini diambil dari internet