• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Mengaku Perawan Saat Menikah, Perempuan di Makassar Dituntut Rp 5 Miliar

ON3

Mahasiswa
Journalist
Mengaku Perawan Saat Menikah, Perempuan di Makassar Dituntut Rp 5 Miliar merupakan berita Hangat N3 di 2020.



Online - Pengadilan Negeri Makassar menyidangkan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa atas nama DR Nurul Nadjmi, ST, MT. Dengan penuntut biasa Rahayu Muin SH.


Berdasarkan dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar dituliskan :


Terdakwa DR. NURUL NADJMI, ST, MT, pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006.


Bertempat di Mesjid Al-Markaz Al-Islami Jl. Sunu Kelurahan Timongan Lompoa Kecamatan Bontoala Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar.


Melakukan, yg menyuruh mengerjakan & yg turut serta mengerjakan perbuatan menyuruh menempatkan Atau Memasukkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta autentik.


Tentang sesuatu kejadian yg kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan mengpakai akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam memperpakainya itu dapat mendatangkan kerugian, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :


Bahwa berawal pada tahun 2006 terdakwa DR. NADJMI, ST, MT bersama saksi korban Ir. YULIAN ARPIANTO hendak melaksanakan pernikahan.


Kemudian terdakwa menuliskan dalam surat administrasi perkawinan tersebut berupa Blangko Formulir NA Model N1 (Surat Keterangan Untuk menikah) Nomor : 35/KTL/V/2006 tanggal 01 Mei 2996 dituliskan status terdakwa adalah “Perawan” yg diketahui/ditanda tangani oleh Lurah Timongan Lompoa & petugas Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar.


Kemudian Saksi PROF. DR. IR. H. NADJAMUDDIN HARUN, M.Sc (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) selaku orangtua dari terdakwa menanda tangani Blangko Formulir NA Model N7.


Perihal Pemberitahuan Kehendak Nikah yg diberitahukan calon mempelai/wali/wakil wali kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar.


Sehingga berdasarkan surat-surat administrasi perkawinan diantaranya Blangko Formulir NA Model N1 & Blangko Formulir NA Model N7 tersebut kemudian petugas penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Makassar mengerjakan pencatatan pada Buku Register Akta Nikah Nomor : 217/17/V/2006 tanggal 07 Mei 2006.


Kemudian karena pada saat itu terdakwa sedang berada di Kota Yogyakarta kemudian Saksi Hj. SITTI SUNIATI NADJAMUDDIN (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) selaku orangtua dari terdakwa menolong mengerjakan pengurusan kelengkapan dokumen adminstrasi pernikahan.


Dengan cara meminta foto terdakwa dalam bentuk CD & setelah Saksi Hj. SITTI SUNIATI NADJAMUDDIN menerima foto terdakwa dalam bentuk CD tersebut.


Selanjutnya Saksi Hj. SITTI SUNIATI NADJAMUDDIN menyerahkannya kepada salah satu pengurus Mesjid Al-Markas Al-Islami Makassar sebagai kelengkapan perkawinan antara terdakwa dengan saksi korban.


Padahal terdakwa mengetahui kalau dirinya selaku pihak mempelai perempuan sebelumnya sudah pernah menikah dengan Lk. SAIYE HANAFI pada tanggal 06 April 1996 yg tercatat sesuai Buku Register Nikah Nomor : 53/53/IV/1996 tanggal 6 April 1996 pada KUA Kecamatan Tallo Kota Makassar pengadaan tahun 1996/1997


Sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah) namun terdakwa tidak pernah memberitahukannya kepada saksi korban.


Selanjutnya pada saat mediasi perdana gugatan cerai antara saksi korban dengan terdakwa tanggal 26 Februari 2019 & mediasi kedua pada tanggal 12 Maret 2019 di Kantor Pengadilan Agama Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar.


Maka saksi korban baru mengetahui kalau status terdakwa tersebut atas penjelasan dari terdakwa sendiri bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah menikah dengan Lk. SAIYE HANAFI pada tanggal 06 April 1996 sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah),


Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).


Karena mulai dari biaya acara pesta perkawinan hingga biaya sekolah hingga terdakwa mendapat gelas S.3 saksi korban yg menanggungnya.


Dan juga saksi korban mengalami kerugian inmaterill karena merasa tertipu & malu disebabkan terdakwa sebelumnya sudah pernah menikah dengan orang lain & mengakui kalau masih perawan namun tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada saksi korban.


Perbuatan terdakwa DR. Nurul Nadjmi, ST.,MT. tersebut sebagaimana diatur & diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(suara.com)

NB: Semua berita ini diambil dari internet
 
Top