Nasabah Asuransi Prudential Murka, Serius Bawa ke Ranah Hukum merupakan berita Hangat N3 di 2020.
Online - Upaya nasabah asuransi Prudential masih berusaha menuntut hak sebagai nasabah terus dilakukan. Pada nasabah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Polisi Indonesia (LBH SPI) di Jakarta, untuk mendampingi kasus ini.
Para nasabah saat ini mengerjakan konsolidasi & mengumpulkan data dari para nasabah untuk jadi bukti hukum. Maria Trihartati, seorang ibu rumah tangga asal Bandar Lampung mengatakan prosesnya memang masih mengumpulkan data nasabah yg merasa jadi korban asuransi yaitu nasabah Prudential.
Setelah data terkumpul, baru kemudian akan dibuat surat kuasa oleh LBH terkait kelanjutan untuk proses berikutnya. Melalui sosial media, salah satunya Facebook, diumumkan siapa saja yg merasa jadi korban & ikut menciptakan laporan.
"Pekan lalu, dirinya & beberapa nasabah asuransi lainnya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Polisi Indonesia (LBH SPI) di Jakarta. "Ada 20-an orang (yang mengumpulkan data), untuk nanti cepat dibuatkan surat kuasa," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (12/4/).
Dia mengaku bahwa data yg dikumpulkan akan terus bertambah. Setelah itu, dia menyerahkan seluruhnya kepada LBH yg diharapkan dapat membantunya dalam menyelesaikan proses ini.
"Jelas sudah serius (membawa ke ranah hukum). Saya cuma orang awam, mau ke ranah hukum dengan cara apapun baik somasi atau lainnya, pokoknya uang saya kembali," tegasnya.
Maria adalah nasabah yg sudah bergabung & jadi nasabah Prudential selama 6,5 tahun & dikatakannya bahwa asuransi yg dibelinya tak memberikan hasil yg sesuai. "Premi per bulan Rp 350 ribu, uang sudah masuk sekitar Rp 27 juta, kembali Rp 9,2 juta," katanya lagi.
Sebelumnya, salah satu nasabah asuransi unitlink Prudential, Andrew Rafaella, mengeluhkan tentang kerugian yg dia alami. Andrew mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara rinci untuk produk investasinya di perusahaan asuransi.
"Penjelasan agen cuma yg muluk-muluk. Manfaat seperti apa. Dia [agen] bilang ini 10 tahun uang kembali. Kebetulan kita pernah punya polis & sudah dirasakan manfaatnya. Itu yg bikin kita tertarik. Tapi ternyata banyak masalah," katanya kepada CNBC Indonesia.
Selain kerugian investasi, Andrew mengaku mengalami pemalsuan dokumen asuransinya. Andrew bahkan mengaku sudah meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan terkait hal ini sejak 2017.
"Korban utamanya itu saya. Posisi saya waktu itu begitu polis terbit, saya lagi di luar negeri. Entah bagaimana Prudential tiba-tiba meninggalkan polis atas nama saja. Tanda tangan juga secara fisik gak mungkin," katanya.
Setelah membaca polis asuransi jiwa, di mana klaim dapat dilakukan ketika pemegang polis meninggal oleh pakar waris. Menurutnya dapat jadi nantinya klaim akan dipermasalahkan oleh perusahaan karena tanda tangan yg tidak jelas.
"Kami mikirnya kasus pemalsuan tanda tangan gak sesepele itu. Kami juga harap tahu ada engga sih dokumen lain yg dipalsukan. Kami gak terima tawaran penyelesaian [dari pihak asuransi]. Jadi hingga sekarang masih ada di kepolisian," jelasnya.(cnbcindonesia.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet

Online - Upaya nasabah asuransi Prudential masih berusaha menuntut hak sebagai nasabah terus dilakukan. Pada nasabah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Polisi Indonesia (LBH SPI) di Jakarta, untuk mendampingi kasus ini.
Para nasabah saat ini mengerjakan konsolidasi & mengumpulkan data dari para nasabah untuk jadi bukti hukum. Maria Trihartati, seorang ibu rumah tangga asal Bandar Lampung mengatakan prosesnya memang masih mengumpulkan data nasabah yg merasa jadi korban asuransi yaitu nasabah Prudential.
Setelah data terkumpul, baru kemudian akan dibuat surat kuasa oleh LBH terkait kelanjutan untuk proses berikutnya. Melalui sosial media, salah satunya Facebook, diumumkan siapa saja yg merasa jadi korban & ikut menciptakan laporan.
"Pekan lalu, dirinya & beberapa nasabah asuransi lainnya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Polisi Indonesia (LBH SPI) di Jakarta. "Ada 20-an orang (yang mengumpulkan data), untuk nanti cepat dibuatkan surat kuasa," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (12/4/).
Dia mengaku bahwa data yg dikumpulkan akan terus bertambah. Setelah itu, dia menyerahkan seluruhnya kepada LBH yg diharapkan dapat membantunya dalam menyelesaikan proses ini.
"Jelas sudah serius (membawa ke ranah hukum). Saya cuma orang awam, mau ke ranah hukum dengan cara apapun baik somasi atau lainnya, pokoknya uang saya kembali," tegasnya.
Maria adalah nasabah yg sudah bergabung & jadi nasabah Prudential selama 6,5 tahun & dikatakannya bahwa asuransi yg dibelinya tak memberikan hasil yg sesuai. "Premi per bulan Rp 350 ribu, uang sudah masuk sekitar Rp 27 juta, kembali Rp 9,2 juta," katanya lagi.
Sebelumnya, salah satu nasabah asuransi unitlink Prudential, Andrew Rafaella, mengeluhkan tentang kerugian yg dia alami. Andrew mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara rinci untuk produk investasinya di perusahaan asuransi.
"Penjelasan agen cuma yg muluk-muluk. Manfaat seperti apa. Dia [agen] bilang ini 10 tahun uang kembali. Kebetulan kita pernah punya polis & sudah dirasakan manfaatnya. Itu yg bikin kita tertarik. Tapi ternyata banyak masalah," katanya kepada CNBC Indonesia.
Selain kerugian investasi, Andrew mengaku mengalami pemalsuan dokumen asuransinya. Andrew bahkan mengaku sudah meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan terkait hal ini sejak 2017.
"Korban utamanya itu saya. Posisi saya waktu itu begitu polis terbit, saya lagi di luar negeri. Entah bagaimana Prudential tiba-tiba meninggalkan polis atas nama saja. Tanda tangan juga secara fisik gak mungkin," katanya.
Setelah membaca polis asuransi jiwa, di mana klaim dapat dilakukan ketika pemegang polis meninggal oleh pakar waris. Menurutnya dapat jadi nantinya klaim akan dipermasalahkan oleh perusahaan karena tanda tangan yg tidak jelas.
"Kami mikirnya kasus pemalsuan tanda tangan gak sesepele itu. Kami juga harap tahu ada engga sih dokumen lain yg dipalsukan. Kami gak terima tawaran penyelesaian [dari pihak asuransi]. Jadi hingga sekarang masih ada di kepolisian," jelasnya.(cnbcindonesia.com)
NB: Semua berita ini diambil dari internet